= UMK Karawang Tahun 2022, Kini Kedua Tertinggi di Jawa Barat - Nuansa Metro

UMK Karawang Tahun 2022, Kini Kedua Tertinggi di Jawa Barat



Foto : Aksi Unjuk rasa buruh saat menuntut kenaikan upah di Karawang.

www.nuansametro.co.id - Bandung
Penetapan besaran nilai upah minimum untuk kabupaten/kota (UMK) 2022 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) sudah ditetapkan Gubernur Ridwan Kamil, pada Selasa (30/11/2021) kemarin.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022. 

Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, penetapan ini tak lepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 Pengupahan. 

Selain itu, penetapan UMK didasari dari beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 Bupati dan Walikota di seluruh Jawa Barat, termasuk berita acara Dewan Pengupahan. 

"Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan," ujarnya.  

Menurutnya, Gubernur turut bersimpati dan berempati terhadap UMK, karena rumus-rumus di dalam perhitungan UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu. 

"Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini dalam dua tahun. Namun demikian, selama dua tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini," ungkapnya. 

Setiawan menegaskan, bahwa tugas gubernur hanya menetapkan UMK dan gubernur tidak dapat merevisi, bahkan mengoreksi terkait rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota. 

"Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,"  imbuhnya. 

Setiawan mengharapkan, ke depan, pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh, khususnya di dalam penghitungan UMK ini.

"Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu, kami sangat berharap bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh," kata Setiawan.  

Inilah nilai besaran UMK 2022 yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat,

1. Kota Bekasi Rp 4.816.921,17 
2. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 
4. Kota Depok Rp 4.377.231,93 
5. Kota Bogor Rp 4.330.249,57 
6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00 
7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61 
8. Kota Bandung Rp 3.774.860,78 
9. Kota Cimahi Rp 3.272.668,50 
10. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28 
11. Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,6 
12. Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67 
13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72 
14. Kabupaten Subang Rp 3.064.218,00 
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40 
16. Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01 
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15 
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67 
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46 
20. Kota Cirebon Rp 2.304.943,51 
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77 
22. Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04 
23. Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17 
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14 
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08 
27. Kota Banjar Rp 1.852.099,5
(Rls/fan)