= Tersangka Moh.S Akhirnya di Tahan di Mako Polres OKU Selatan - Nuansa Metro

Tersangka Moh.S Akhirnya di Tahan di Mako Polres OKU Selatan


Foto : Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP Indra Arya Yudha, S.H., S.I.K., M.H.,saat press release, Kamis (30/12).

www.nuansametro.co.id - Muaradua 
Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP Indra Arya Yudha, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas Polres Ogan Komering Ulu Selatan menyampaikan, dalam Press Release terkait adanya perihal tindak pidana yang melanggar Pasal 285 KUHP Pidana, pada Kamis (30/12).

Adapun kronologi kejadiannya, terjadi pada bulan April 2021 sekitar pukul 10:00 WIB Korban Bunga (nama disamarkan) sedang bermain handphone di dalam kamarnya, di Ponpes Darul Ulum tiba-tiba tersangka Moh. S, masuk ke dalam kamar korban Bunga, kemudian korban bertanya kepada tersangka Moh. S "Ada Bah", tetapi tersangka Moh .S tidak menjawabnya.

Saat itu tersangka langsung memeluk korban Bunga yang sedang duduk diatas tikar, sampai ia terlentang dikarenakan syok, korban berusaha mendorong tubuh Moh. S, tetapi tidak bisa lepas dari pelukan tersangka Moh. S. Melihat korban memberontak, tersangka Moh. S langsung memegang salah satu tangan Bunga dengan sangat kuat, sehingga korban tidak dapat memberontak lagi.

Selanjutnya tersangka Moh. S menurunkan celana dalam korban Bunga sekira satu jengkal (satu kilan) dari pinggang, dengan menggunakan salah satu tangannya, kemudian tersangka Moh. S memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan korban, sekitar satu menit kemudian tersangka Moh. S mencabut kemaluan dan melepaskan tangannya dari tangan korban dan berkata,

"Astaghfirullahalazim" Mbak, Abah minta maaf, Abah minta ikhlas dan ridhonya Abah Khilaf dan Abah juga tidak sadar".

Kemudian pada bulan Juni 2021, korban memberitahukan kepada tersangka Moh. S dirinya tidak menstruasi lagi lalu sekira satu jam kemudian tersangka Moh. S mengirimkan video kepada korban Bunga melalui WhatsApp, yang dimana dalam video tersebut orang yang sedang kesurupan, kemudian tersangka Moh. S mengatakan jika ia nya tidak menstruasi dikarenakan ada penyakit.

Atas kejadian tersebut kini korban Bunga telah melahirkan seorang bayi perempuan pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021, sekitar pukul 12:30 WIB di dalam WC Pondok Pesantren Darul Ulum, Desa Karet Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Lanjutnya, Dasar Penyelidikan Laporan Polisi Nomor: LP-B/ 172/XII/2021/Sumsel/RES OKUS 28 Desember 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.DIK / 80/XII/2021/RESKRIM, tanggal 28 Desember 2021,  adanya laporan  Sarmid Bin Misnun (52) tahun pekerjaan tani alamat Desa Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca, telah melaporkan kasus tersebut yang dialami anaknya  Bunga (19), adapun barang bukti yang diamankan, satu lembar sarung berwarna coklat bergaris, satu unit handphone merk Oppo A.54 warna biru dengan pelindung handphone warna hitam, model CPH.2239 milik tersangka.

Tersangka Moh.S ditangkap pada hari Selasa 28 Desember 2021 sekitar pukul 17:00 Wib, adapun jalannya penangkapan tersangka Moh. S diserahkan oleh anggota Polsek Buay Pemaca ke anggota Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan.

Kini tersangka Moh. S ditahan di Mako Polres OKU Selatan guna untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Dengan ancaman hukuman berdasarkan pasal yang dikenakan yaitu Pemerkosaan pasal 285 KUHP Pidana dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara. Tegas AKBP Indra Arya Yudha, S.H., S.I.K., M.H.  (rls/Oya)