= Setelah di Vonis Bebas, Ternyata Valencya Harus Menghadapi Tiga Kasus Lainnya - Nuansa Metro

Setelah di Vonis Bebas, Ternyata Valencya Harus Menghadapi Tiga Kasus Lainnya


Foto : Valencya bersama Kuasa Hukumnya, Asep Agustian, SH, MH, Kamis (2/12).

www.nuansametro.co.id - Karawang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis bebas kepada Valencya atau Nengsy Lim, ibu di Karawang yang sempat dituntut satu tahun penjara karena mengomeli suami yang kerap mabuk.

Sidang berlangsung di PN Karawang, pada Kamis (2/12/2021) siang.

Majelis Hakim terdiri dari Ketua Muhammad Ismail Gunawan, serta hakim anggota Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap.

"Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Dua, membebaskan kepada terdakwa tersebut oleh dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Muhammad Ismail.

Setelah mendengar putusan itu, sambil menangis haru, Valencya langsung sujud syukur didepan meja hajim. 
Valencya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kasus hukum yang menimpanya. Pernyataan itu disampaikan Valencya pasca pembacaan vonis bebasnya.

Selain itu, ucapan terima kasih juga diucapkan Valencya kepada para pemberi petisi #SaveValencya yang jumlahnya mencapai tujuh ribu lebih di situs Change.org.

"Tanpa bantuan masyarakat, saya tidak bisa membayangkan apa yang akan menimpa saya. Tanpa masyarakat, saya bukan apa-apa,"  kata Valencya didampingi kuasa hukumnya di luar ruangan sidang.

Valencya juga menyinggung soal tiga kasus hukum yang masih ia jalani di luar kasus dugaan KDRT yang sudah divonis bebas.

"Ini bukan kasus saya satu-satunya, masih ada kasus lain. Maka berikutnya, saya menguasakan kepada ke 11 pengacara," kata Valencya.

Diketahui, masih ada tiga kasus lain yang sedang dijalani Valencya. Baik Valencya, maupun kuasa hukum Valencya yang baru Asep Agustian, tidak merinci kasus apa saja yang saat ini sedang menjerat kliennya.

Lebih dari itu, Valencya memberikan ultimatum kepada pihak-pihak yang diduga masih mencemarkan nama baiknya di media sosial. Ia mempertimbangkan bakal melaporkan pemilik akun bila tidak berhenti melakukan dugaan pencemaran nama baik.

"Sudah, sudah 20 tahun saya difitnah. Stop semua fitnah dan rekayasa," kata Valencya.

Menurut pengakuan Valencya, ada beberapa orang yang masih berkata tidak benar terhadap dirinya di media sosial. Valencya mengenal salah satunya yang dulu pernah jadi karyawan di tokonya.

Sementara itu, kuasa hukum baru yang ditunjuk Valencya, Asep Agustian beserta 10 pengacara lainnya menyampaikan, bakal mengawal jalannya kasus lain yang menjerat Valencya.

"Maka pada saat ini kami sampaikan (kepada Chan) sudahilah persoalan ini. Semua jadi bubuk, jadi abu, untuk apa?" kata Asep yang juga Ketua DPC Peradi Karawang ini.

"Chan itu bukan orang Indonesia. Saya katakan sekali lagi, Chan itu bukan orang Indonesia. Chan tidak punya rasa terima kasih terhadap seorang istri yang jadi sponsor dia, sehingga dia menjadi seorang WNI. Cobalah Chan menyadarkan diri. Jangan mencari persoalan, yang sudah, sudahilah," sambungnya.

Asep meminta Chan dan kuasa hukumnya agar membuktikan semua tuduhan kepada kliennya. Sebab, semua tuduhan harus berdasar. (Fan)