= Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat, Ringkus Dua Pemuda Pemilik Sabu - Nuansa Metro

Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat, Ringkus Dua Pemuda Pemilik Sabu


Foto : Kedua tersangka Pemilik Sabu yang berhasil diamankan oleh petugas Satnarkoba Polres Sumbawa Barat.

www.nuansametro.co.id - Sumbawa Barat
Dua (2) orang pemuda berinisial DN (36) tahun, HR (27) tahun, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba, Polres Sumbawa Barat.

Kedua pemuda yang merupakan warga Desa Moteng dan Desa Tepas ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolres AKBP Heru Muslimin, S.IK, melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, keduanya ditangkap di salah satu rumah di dusun Lemar Uyen, Desa Moteng, Kecamatan Brang Rea, Jum'at (17/12/2021) sekitar pukul 18.35 Wita.

"Dari kedua pelaku, anggota Satresnarkoba di pimpin langsung Kasat Narkoba AKP Muh. Fathoni, SH, mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 0.77 gram," kata IPDA Eddy Soebandi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/12/2021).

Eddy menjelaskan, kedua tersangka menyembunyikan narkotika jenis sabu di sebuah rumah dan rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Ya di TKP, kedua tersangka sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu," ujarnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 bendel plastik klip ukuran kecil, 5 buah plastik klip kosong, 1 buah timbangan merk pocket scale, 3 buah piva kaca, 2 buah pipet plastik ujungnya runcing, 2 buah potongan pipet plastik, 1 buah tutup botol merk netral dengan 2 lubang, 2 buah korek api gas, 1 buah gunting, 1 buah botol netral tanggung, 1 buah bungkusan rokok Sampoerna, 1 buah pipet plastik, 1 buah jarum sumbu, 1 buah hp Oppo A53 warna biru dongker, 1 buah hp Oppo A15 warna biru dongker dan 1 buah hp Samsung lipat warna hitam.

"Kedua tersangka, berikut barang bukti langsung di bawa Satresnarkoba, Polres Sumbawa Barat untuk diproses lebih lanjut," terangnya.

Kedua tersangka lanjut, pria kelahiran Jawa Barat dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.  (Rls/Jery)