= Satres Narkoba Polres Dompu Amankan Seorang Pria Pemilik Sabu - Nuansa Metro

Satres Narkoba Polres Dompu Amankan Seorang Pria Pemilik Sabu


Foto : Satnarkoba Polres Dompu saat mengamankan terduga pelaku pemilik sabu.

www.nuansametro.co.id - Dompu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Dompu (Polres Dompu) amankan seorang laki laki berinisial MN Umur 32 tahun warga Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (3/12/2021).

MN diduga menguasai, memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu di Kabupaten Dompu, itu sebabnya di amankan petugas Satres Narkoba Polres Dompu.

Penangkapan MN berawal dari informasi masyarakat yang sampai ke telinga petugas, bahwa MN kerap dijumpai membawa dan mengedarkan Sabu di Dompu.

Berdasarkan hal Itu tim Satresnarkoba dibantu Tim Puma Polres Dompu melakukan penyelidikan di Kecamatan Kilo, dimana MN sering beroperasi disana.

Dan benar saja salah satu rumah di Desa Lasi Kecamatan Kilo petugas menemukan adanya transaksi Shabu di sana.

Tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap MN sebagai terduga pelaku yang menguasai dan memilki sabu disana.

Kapolres Dompu Melalui Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli menegaskan, pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MN yang diduga memiliki, menguasai dan mengedarkan Sabu di Dompu.

"Kami tangkap MN berdasarkan Informasi Warga, dan kami langsung menyergapnya disebuah rumah yang ada di Desa Lasi Kecamatan Kilo," tegasnya.

Kini MN beserta Barang bukti telah berada dalam penguasaan Polisi untuk mendapat tindakan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan petugas berupa, 3 (tiga) buah plastik klip transparan Yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu yang di lilit menggunakan tisu warna putih dan lakban warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok, 1(satu) bundel Plastik klip transparan, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah lakban, 1 (satu) buah korek api yang sudah di modif, 1 (satu) unit hp, 1 (satu) Plastik hitam yang berisikan bekas klip untuk mengisi shabu-shabu, dan uang tunai Rp. 2.050.000,- (dua Juta lima puluh ribu rupiah).

Tindakan yang akan diambil, melakukan Uji Urine terhadap terduga, melakukan Interogasi awal terhadap Terduga dan Mempersiapkan Barang bukti yang diduga shabu-shabu  untuk uji Forensik.  (rls/Jery)