= Sakit Hati Diremehkan Pasangan, Terduga Pelaku MA Nekat Jualan Sabu - Nuansa Metro

Sakit Hati Diremehkan Pasangan, Terduga Pelaku MA Nekat Jualan Sabu


Foto : Terduga Pelaku penyalahgunaan narkoba saat diinterogasi petugas kepolisian.

www.nuansametro.co.id - Mataram
Kasat Narkoba Polresta Mataram Akp I Made Yogi Purusa Utama SE memimpin penggerebekan terduga menguasai barang haram narkoba, hal itu sesuai informasi yang diterimanya di lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara, Sabtu (11/12/2021).

"Dari hasil penggerebekan tersebut, kami berhasil mengamankan dua terduga yang hendak bertransaksi barang haram (narkoba),"  ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Akp I Made Yogi Purusa Utama SE usai melakukan operasi, di polresta Mataram (11/12).

Adapun identitas terduga yaitu MA, pria usia 35 tahun, alamat Karang Bagu, Cakranegara dan MK, pemuda 26 tahun, alamat Kecamatan Ampenan Kota Mataram. 

Keduanya diamankan di TKP saat hendak bertransaksi, yang selanjutnya setelah melakukan penggeledahan ditemukan 1 buah klip bening yang berisi kristal diduga sabu dari bawah kursi, dari tangannya ditemukan 1 buah klip bening diduga berisi sabu dengan total berat kedua nya 1,72 gram brutto. 

"Nah di samping barang yang diduga sabu tersebut, kami juga mengamankan satu pipet runcing, satu buah bungkus rokok yang berisi klip plastik, uang tunai 410 ribu serta satu unit Sepeda motor yang dikendarainya,"   jelas Yogi. 

Berdasarkan hasil interogasi petugas dengan terduga pelaku MA, bahwa dirinya melakukan bisnis ini karena merasa diremehkan oleh pasangannya, sehingga memutuskan untuk menjual Sabu dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan. 

"Dari keterangannya dia mendapatkan keuntungan 500-600 ribu dari hasil jualan per gramnya,"  papar Kasat .

Untuk mengetahui asal usul barang yang di bisniskan ini, selanjutnya unit narkoba akan melakukan pengembangan penyelidikan. Dan saat ini kedua terduga berikut barang bukti telah diamankan di resnarkoba polresta mataram. 

"Keduanya kami jerat pasal mengenai narkotika yaitu 114, dan atau 112 serta 127 UU no 35 tahun 2009 tergantung hasil penyelidikan kami. Ancaman paling rendah 7 tahun,"  pungkasnya.  ( Rls/Jery)