= Polisi : "Kalau Ada Ormas Yang Menarik Parkir Secara Paksa, Itu Tindakan Kejahatan, Laporkan!” - Nuansa Metro

Polisi : "Kalau Ada Ormas Yang Menarik Parkir Secara Paksa, Itu Tindakan Kejahatan, Laporkan!”


Foto : Ilustrasi tukang parkir 
www.nuansametro.co.id - Jakarta
Secara tegas, Polda Metro Jaya menyatakan melarang organisasi masyarakat (Ormas) meminta uang pungutan parkir. Polisi menganggap tindakan tersebut bagian dari pemerasan.

“Tidak dibenarkan kalau ada ormas tertentu dengan meminta bayaran terhadap pemarkiran, ini adalah kategori pemerasan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Minggu (19/12/2021).

Kabid Humas, mengatakan, masyarakat bisa melaporkan kepada aparat apabila menemukan ormas yang meminta uang parkir. Dari laporan tersebut, maka polisi bisa melakukan penegakan hukum.

“Tentunya dalam rangka retribusi parkir, itu adalah kewenangan Pemda. Tidak ada pihak-pihak lain yang berwenang. Kecuali untuk di mal itu pengelola mal dan sebagainya, tapi tetep bayar pajak ke Pemda,” Tegasnya.

Zulpan juga mengimbau kepada masyarakat, agar melaporkan ke pihak kepolisian jika ada yang dirugikan terkait hal ini. 

“Silakan kalau ada yang merasa diresahkan, lapor. Kalau ada ormas tertentu yang menarik parkir secara paksa ini adalah suatu kejahatan,” ujarnya..

Menurutnya, retribusi parkir merupakan kewenangan dari pemerintah daerah (pemda). Sehingga tidak ada ormas yang berwenang dalam mengelola retribusi parkir.  (ZuL)