= Pemkab Karawang Berikan Penghargaan Kepada Perusahaan Yang Konsisten Melaksanakan Kegiatan CSR/TJSLP - Nuansa Metro

Pemkab Karawang Berikan Penghargaan Kepada Perusahaan Yang Konsisten Melaksanakan Kegiatan CSR/TJSLP


Foto : Forkopimda Kabupaten Karawang bersama perwakilan perusahaan yang konsisten telah melaksanakan kegiatan CSR/TJSLP.

www.nuansametro.co.id-Karawang
Pemerintah Kabupaten Karawang berikan penghargaan CSR/TJSLP kepada perusahaan yang secara konsisten telah melaksanakan kegiatan CSR/TJSLP, dan piagam ucapan terima kasih kepada Perusahaan dan BUMN yang telah berperan aktif dalam penanganan covid-19, dengan memberikan bantuan selama pandemi.
Berdasarkan Perda No 7 tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Swiss Bellin Karawang, juga dihadiri oleh Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana didampingi unsur Forkopimda.

Kepala Bappeda merangkap Ketua Forum CSR/TJSLP Kabupaten Karawang, Asip Suhendar menyampaikan, penghargaan CSR/TJSLP ini selalu diberikan setiap tahunnya. 

“Penghargaan CSR tahun ini diberikan kepada 30 perusahaan, namun karena masih pandemi, diwakili secara simbolis 25 perusahaan” ucap Asip.

Selain itu, Pemda juga memberikan piagam ucapan terima kasih kepada 80 perusahaan yang diwakili oleh 7 perusahaan. Dikatakan Asip, bahwa perusahaan wajib melaporkan kegiatan CSR/TJSLP kepada Bappeda, sehingga dapat dilakukan pendataan. 

“Pada tahun 2020, perusahaan yang melapor sebanyak 96 perusahaan dengan total CSR senilai 26.4 M, sedangkan di tahun 2021 yang melaporkan CSR sebanyak 31 perusahaan dengan total CSR 38,3 M,"  terangnya.

Dengan adanya program-program CSR, diantaranya program kepedulian sumber daya masyarakat, program kepedulian kesehatan masyarakat, program kepedulian ekonomi masyarakat, program kepedulian sosial dan kemasyarakatan, serta program pelatihan bidang pertanian dan pelestarian lingkungan.

Sementara Bupati Karawang, dr Hj. Cellica Nurrachadiana, dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih atas sumbangsih perusahaan dalam melaksanakan program CSR untuk masyarakat.

Dikatakannya, Pemda tidak boleh menerima uang CSR dari perusahaan, pemda hanya memfasilitasi, dan menerima laporan CSR dari perusahaan, sehingga tercipta sinergi antara pemerintah dengan perusahaan dalam membangun Karawang. 

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban, maka setiap serah terima CSR oleh perusahaan harus dipublikasikan”, ucap Cellica.

Bupati berharap, investasi di Karawang semakin meningkat, sehingga pabrik/kantor yang berdomisili di Karawang memberikan pemasukan pendapatan daerah Karawang, serta memberikan solusi terhadap pengurangan pengangguran. 

“Regulasi pemda harus pro kepada perusahaan utk kepentingan masyarakat,"  harap Bupati.  (Fan)