= Pemdes Payungsari Sudah Musdessuskan KPM BLT, Untuk Masyarakat Miskin Ekstrim - Nuansa Metro

Pemdes Payungsari Sudah Musdessuskan KPM BLT, Untuk Masyarakat Miskin Ekstrim


Foto : Acara Musyawarah Desa Khusus Desa Payungsari Pedes.

www.nuansametro.co.id - Pedes
Dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrem di masyarakat, pemerintah pusat melalui PMK 162/PMK.07/02 tentang perubahan, PMK no 17/PMK.07/02 tentang transfer DD ke daerah tahun 2021 dan atas instruksi Dirjen Kemen Des no 49 wajib diadakan penambahan BLT 3 bulan, yang dananya diambil dari anggaran Dana Desa tahun 2021.

Ade Permana, SH selaku pendamping Desa kepada jurnalis nuansametro.co.id menjelaskan, dengan adanya penambahan KPM BLT untuk penanganan masyarakat miskin ekstrim, yang sumber dananya dari Dana Desa tahun 2021 perlu adanya Musdessus untuk menentukan KPM  masyarakat miskin ekstrim, yang kriterianya harus masyarakat yang berpendapatan perhari  1.9 US dollar kalau di kurs kan ke rupiah sekitar 12 ribu rupiah ke bawah perhari.

"Seperti yang di lakukan pemerintah Desa Payungsari yang sudah melaksanakan Musdessus pada tanggal 1 Desember 2021 yang lalu"  Ungkap Ade.

Masih kata Ade, semua Desa bersama-sama mengentaskan kemiskinan ekstrim, kalau di istilahkan miskin ekstrim berarti fakir miskin atau orang yang tidak mampu. Jadi BLT tambahan ini bukan lagi BLT tentang dampak Covid- 19 tapi BLT tambahan 3 bulan untuk masyarakat miskin ekstrim, yang datanya mengambil dari KPM bulan 1 s/d 12.

Di verifikasi mana yang memenuhi peraturan sesuai kategori Bank Dunia tentang miskin ekstrim, jadi semua Desa harus menganggarkan dari Dana Desa, untuk KPM miskin ekstrim sesuai dengan PMK 162/PMK.07/02 tentang perubahan, kedua atas peraturan menteri keuangan No 17/PMK.07/02 tentang transfer Dana Desa ke daerah tahun anggaran 2021 dan atas instruksi Dirjen Kementrian Desa No 49, ini yang menjadi dasar untuk harus ada KPM miskin ekstrim untuk di Desa.

Lebih lanjut, Kata Ade, bagi Desa yang dananya tidak cukup, maka harus membuat berita acara dan meminta atau mengajukan ke Pemerintah Daerah, sesuai aturan dan di jelaskan di PMK. Kalau tidak cukup, maka Desa harus membuat Musdes dan berita acara yang di dalamnya penyisihan Dana Desa sudah habis dan terpakai.

"Maka harus menyerahkan data KPM nya ke Pemda melalui DPMD, kalau Desa tidak menganggarkan KPM miskin ekstrim, itu akan di potong di anggaran tahun 2022 di tahap II sekitar 50 persen, inilah komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat bagaimana cara mengentaskan kemiskinan"  ucapnya.

Sementara Kepala Desa Payungsari Amas Subhan.S.Hut saat di wawancara jurnalis nusnsametro.co.id mengatakan, untuk penambahan BLT yang 3 bulan ini, pihaknya tidak bisa mengganggarkan dari Dana Desa tahun 2021, karena dananya sudah habis di realisasikan untuk itu. 

"Sesuai dengan aturan kita adakan Musdessus yang dilaksanakan pada hari Rabu (1/12) yang lalu, untuk menentukan KPM dan kita buatkan berita acara selanjutnya untuk di ajukan ke Pemerintah Daerah"  imbuhnya.
(Zis).