= Pedagang Resah, Diduga Sudah Bayar DP, Pembangunan Pasar Sindangkasih Majalengka Batal Dilaksanakan - Nuansa Metro

Pedagang Resah, Diduga Sudah Bayar DP, Pembangunan Pasar Sindangkasih Majalengka Batal Dilaksanakan


Foto : Pedagang pasar tradisional (Illustrasi)

www.nuansametro.co.id - Majalengka
Rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih (Cigasong ) yang semula dijadwalkan tahun 2021 dipastikan batal. Pasalnya hingga akhir November ini, belum terlihat tanda-tanda pembangunan pasar milik Pemkab Majalengka tersebut akan segera dilaksanakan.

 Terlebih lagi, PT. Purna Graha Abadi (PGA) sebagai pengembang yang ditunjuk oleh Pemkab Majalengka, telah mengeluarkan surat pernyataan sepakat untuk tidak bersepakat alias mundur.

Padahal kuasa direktur pihak investor PT Purna Graha Abadi (PGA) yang telah ditetapkan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan Pasar Sindangkasih, Dede Riska  menyatakan, bahwa pembangunan  pasar paling lambat sudah dilakukan pada September lalu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembangunan Pasar Cigasong sangat kecil kemungkinan dilakukan pada tahun ini. Apalagi, belum adanya titik temu antara pedagang dan pihak ketiga terkait harga kios, hal itu yang menjadi salah satu persoalan krusial, yang belum terselesaikan.

Belakangan elemen masyarakat Kabupaten Majalengka seperti, Institut Kajian Publik Majalengka (IKPM) serta DPRD Kabupaten Majalengka menyuarakan agar pembangunan pasar ditangguhkan karena beberapa alasan.

Bahkan secara resmi Komisi II DPRD Majalengka telah melayangkan nota komisi kepada pemerintah daerah, untuk menangguhkan pembangunan pasar dengan sejumlah pertimbangan. Bahkan DPRD Majalengka dalam Nota Komisi II nomor 09/Komisi II/IX DPRD/2021, mengusulkan agar revitalisasi Pasar Cigasong tidak diserahkan pada pihak ketiga atau investor.

Revitalisasi pasar diharapkan dapat dilakukan langsung oleh pemerintah melalui sumber dana APBD kabupaten, provinsi maupun pusat.

Anggota Komisi II DPRD Majalengka, M.Fajar Sidik mengatakan, Nota Komisi II dengan nomor 09/Komisi II/IX DPRD/2021 dibuat berdasarkan hasil audensi dengan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Majalengka pada 14 September 2021 lalu. 

Dalam audensi tersebut, kata dia, Komisi II mendapat masukan dan permintaan dari APPSI agar dilakukan tertunda-tunda pada revitalisasi Pasar Sindangkasih dengan pertimbangan, Surat Perjanjian Kontrak (SPK) belum ada. Dengan fakta-fakta tersebut, maka Komisi II memandang tidak ada alasan bagi PT Purna Graha Abadi (PGA) untuk melakukan kegiatan apapun di area Pasar Cigasong.

"Secara resmi nota komisi sudah disampaikan pada pemerintah”katanya, Senin (29/11/2021).

Legislator PPP itu menilai, ada kesan rencana pembangunan Pasar Sindangkasih dilakukan tergesa-gesa. Padahal masih ada hal-hal yang belum terselesaikan. Yang paling disorot  belum adanya kesepakatan soal harga. 

Dalam beberapa kesempatan hal itu disampaikan oleh pedagang, baik saat audensi dengan dewan ataupun pemerintah daerah.

"Dan sampai hari ini informasinya hal itu belum ada solusi, begitu juga dengan  persyaratan lainnya,”jelasnya.

Salah satu inisiator IKPM, Dede Sunarya mengatakan, dari penelusuran yang dilakukan pemenang tender pembangunan Pasar Sindangkasih, belum melakukan langkah apapun dalam rencana revitalisasi. 

Menurut Dede, hal itu disebabkan proses administrasi, serta persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan belum dipenuhi.  

“Bahwa masih ada tahapan yang harus dicapai sebelum investor melakukan aktivitas pembangunan, inipun juga diakui oleh pemerintah pada saat audensi antara perwakilan pedagang dengan pemerintah pada September lalu,”ucapnya.

Sementara itu sejumlah pedagang  Pasar Sindangkasih mengaku resah dengan semakin tak jelasnya rencana revitalisasi pasar. Terlebih banyak pedagang yang telah membayar uang muka (DP) yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah. Salah satunya pedagang bernama Ade, bahwa dirinya sudah membayar uang muka terlebih dahulu untuk mendapatkan kios.

"Banyak yang sudah bayar DP, jumlahnya bervariasi, saya sendiri sudah membayar uang muka (DP) sebesar Rp 3 juta, pedagang lain bahkan ada yang lebih besar,” ungkap Ade. (Soni WS)