= Nekad Jual Narkoba Demi Memenuhi Kebutuhan Hidup, Tukang Sapu di Pasar Buah Bertais di Ringkus Polisi - Nuansa Metro

Nekad Jual Narkoba Demi Memenuhi Kebutuhan Hidup, Tukang Sapu di Pasar Buah Bertais di Ringkus Polisi


Foto : Terduga pelaku LA (51) saat diinterogasi petugas Satnarkoba Polresta Mataram.

www.nuansametro.co.id - Mataram
Karena Kebutuhan hidup yang mendesak salah seorang pekerja tukang sapu di Lingkungan Pertokoan pasar buah Bertais yang juga sebagai ketua RT Lingkungan Karang Rundung, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram nekad berbisnis Sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Perihal pengungkapan tukang sapu bisnis Sabu tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, S.IK, Senin, (20/12) di ruang kerja Sat Narkoba Polresta Mataram. 

Dalam keterangannya Yogi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang di terima dari masyarakat, bahwa di lingkungan sekitarnya kerap terjadi transaksi Narkoba sehingga menimbulkan keresahan terhadap masyarakat sekitar. 

"Berdasarkan informasi tersebut kami memerintahkan anggota Tim Opsnal Resnarkoba untuk menindaklanjuti informasi yang di terima tersebut. Maka berhasil mengamankan pria berinisial LA (51), alamat lingkungan Pertokoan lonceng Mas, Sandubaya, Kota Mataram",  ungkap Yogi.

Pria yang telah 7 kali menikah dan mempunyai 10 anak ini ditangkap di wilayah sekitar tempat tinggal nya pada Sabtu (18/12). Dan pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat Lingkungan setempat ditemukan beberapa klip Narkoba jenis sabu seberat 25,34 gram brutto. 

Di samping barang sabu tersebut, diamankan pula alat komunikasi serta peralatan konsumsi sabu berikut uang tunai 2.375.000.

"Semua hasil penggeledahan terhadap tersangka LA, telah diamankan di Polresta Mataram bersama tersangka LA guna kebutuhan penyidikan dan kelengkapan berkas perkara,"  jelasnya. 

Atas tindakan dari pria paruh baya ini disangkakan pasal 114, (1) dan 112, (1) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling minim 7 tahun penjara.  (Rls/Jery)