= Ketua SHI Karawang, Wardi : “Perihal Pencabutan Sanksi Administratif PT. Atlasindo Utama, DLHK Jilat Ludah Sendiri” - Nuansa Metro

Ketua SHI Karawang, Wardi : “Perihal Pencabutan Sanksi Administratif PT. Atlasindo Utama, DLHK Jilat Ludah Sendiri”


Foto : Ketua Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Karawang, Wardi.

www.nuansametro.co.id - Pangkalan
PT. Atlasindo Utama merupakan sebuah perusahan yang bergerak di pertambangan batu andesit berlokasi di gunung Sinalanggeung Kampung Tegalgempol RT.009 RW.003 Desa Cintalanggeung Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang.

Pada tanggal 22 Oktober 2018, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan membekukan izin lingkungan PT. Atlasindo Utama dengan Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan nomor : 180/Kep.2444/PPL/2018 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pembekuan Izin Lingkungan kepada PT. Atlasindo Utama.

Namun di penghujung tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Karawang telah mencabut sanksi administratif terhadap PT. Atlasindo Utama tersebut.

Hal ini terungkap adanya surat dari PT Atlasindo Utama ke Pemerintahan Desa setempat dan Pemerintahan Desa yang ada di sekitar Gunung Sinalanggeung yang ditambang batu andesitnya oleh PT. Atlasindo Utama.

Dalam surat tersebut, PT. Atlasindo Utama menyampaikan perihal pencabutan sanksi administratif pembekuan izin lingkungan PT. Atlasindo Utama dan PT Atlasindo Utama sudah dapat beroperasi kembali melaksanakan kegiatan penambangan dan pengolahan, semenjak diterimanya surat pencabutan dari DLHK Karawang tersebut.

H. Wawan Setiawan NK selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan membenarkan hal tersebut, bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan telah mencabut sanksi administratif pembekuan izin lingkungan PT. Atlasindo Utama, kepada jurnalis nuansamentro.co.id melalui WhatsApp nya.

“Iya, sanksi administratif pembekuan izin lingkungan PT. Atlasindo Utama telah dicabut,"  kata Wawan.

Wawan mengatakan, alasan dari pencabutan sanksi administratif pembekuan izin lingkungan PT. Atlasindo Utama adalah, karena PT. Atlasindo Utama telah melakukan 3 dari 4 sanksi yang harus dilakukan dampak dari sanksi administratif pembekuan izin lingkungan kepada PT Atlasindo Utama. 

Sedangkan yang ke 4 yaitu pengajuan izin lingkungan baru itu merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Wawan juga menjelaskan, dampak dari pencabutan sanksi administratif pembekuan izin lingkungan PT. Atlasindo Utama, maka izin lingkungan PT. Atlasindo Utama yaitu Izin lingkungan semula atau dokumen UKL UPL awal.

“Karena pencabutan sanksi administratif pembekuan izin lingkungan, maka izin lingkungan PT. Atlasindo Utama kembali semula atau dokumen UKL UPL awal,"  jelas Wawan.

Di tempat terpisah, Wardi salah satu aktivis Karawang yang juga ketua ormas Sarekat Hijau Indonesia (SHI) menyesalkan apa yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dengan pencabutan sanksi administratif pembekuan izin lingkungan PT. Atlasindo Utama.

Wardi mengungkapkan, bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan mencabut sanksi administratif pembekuan izin lingkungan PT. Atlasindo Utama yang tanpa ada izin lingkungan baru, berarti DLHK sudah menjilat ludah sendiri, karena dalam Surat Keputusan DLHK nomor  : 180/Kep.2444/PPL/2018 pada diktum ketiga berbunyi“Jangka waktu pelaksanaan sanksi administratif pembekuan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan PT. Atlasindo Utama memiliki izin lingkungan baru". Sedangkan sampai sekarang PT. Atlasindo Utama belum mengajukan izin lingkungan baru.

Wardi juga menuturkan, seharusnya PT. Atlasindo Utama tidak bisa melakukan aktivitas pertambangan dan pengolahannya kalau belum regulasinya ditempuh terlebih dahulu.

 “PT Atlasindo Utama tidak bisa melakukan pertambangan dan pengolahannya, sebelum regulasinya ditempuh terlebih dahulu",  tegas Wardi.

Foto : Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Drs. Wawan Setiawan.

“Dasar IUP yang mana mereka pakai, sementara AMDAL nya tidak punya apalagi IUP. Sangat heran kalau memang DLHK Karawang mencabut sangsi terhadap PT. Atlasindo ketika Amdal nya saja perusahaan tersebut tidak ada. Di UU no 32 Th 2009 tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) kegiatan usaha yang luasnya lebih 20 hektar atau yang berakibatkan dampak kerusakan lingkungan itu Wajib Amdal,"  lanjut Wardi.

Menurut Wardi, seharusnya ketika UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam perbaikan gugatan Mahkamah Konstitusi /MK, maka UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih berlaku.

“Dalam hal ini kami Ormas SHI (Sarekat Hijau Indonesia) akan mensomasi DLHK Kabupaten Karawang,"  pungkas Wardi. (Ddn)