= Kemensos Jangan Diam, Oknum E-Warung Diduga Tabrak Aturan, Dinsos Karawang dan Bank BTN Terkesan Tutup Mata! - Nuansa Metro

Kemensos Jangan Diam, Oknum E-Warung Diduga Tabrak Aturan, Dinsos Karawang dan Bank BTN Terkesan Tutup Mata!


Foto : Pemilik E-Warung Ita Sasmita Desa Kedungjeruk.

www.nuansametro.co.id - Cibuaya
Program BPNT (Bantuan pangan non tunai) yang merupakan bansos dari pemerintah melalui Kemensos, yang di salurkan ke E-Warung dengan kerjasama pihak Bank BTN. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut E-Warung di kecamatan Cibuaya mengeluh, pasalnya dalam transaksi itu harus menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) dari BTN dengan kondisi alat tersebut rusak dan tidak berfungsi.

Ironisnya semua keluhan dari E-Warung tersebut, belum mendapatkan tanggapan yang serius dari Dinas sosial kabupaten Karawang maupun dari pihak Bank BTN Karawang.

Dengan rusaknya kondisi mesin EDC, yang diduga sudah berbulan-bulan ini tak kunjung diperbaiki. Akhirnya upaya E-Warung dalam hal transaksi untuk pelayanan kepada keluarga penerima manpaat (KPM) terpaksa harus pinjam mesin EDV ke setiap E-Warung ke Desa lain. 

Dari beberapa pemilik E-Warung di Kecamatan Cibuaya yang mengalami kerusakan mesin EDC, berhasil diwawancarai jurnalis nuansa metro, Selasa (14/12), diantaranya E-Warung Ita Sasmita yang berada di Desa Kedungjeruk, mengatakan, bahwa kondisi mesin EDC sebagai alat transaksi dengan KPM, sudah hampir 6 bulan rusak dan tak kunjung ada perbaikan dari pihak Bank BTN.

Dengan kejadian tersebut, sehingga upaya E-Warung nya terpaksa meminjam mesin EDC dari salah satu E-Warung yang tidak rusak.

"Kami terpaksa pinjam mesin EDC nya dari salah satu E-Warung yang mesin nya tidak rusak, sudah beberapa bulan itu saya pinjam ke E-Warung yang lain. Mau gimana lagi, ini untuk pelayanan terhadap KPM supaya berjalan. Padahal semua keluhan sudah disampaikan kepada pihak TKSK Dan BTN"  ujarnya.

Menurutnya, pihak E-Warungnya hampir setiap waktu menanyakan ke pihak BTN terkait keberadaan mesin EDC yang rusak. Namun harapan itu tak kunjung ada.

Foto : Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Danilaga.

"Kalau sudah begini, E-Warung saya, harus mengadu ke siapa lagi, Pak"  keluhnya.

Lebih jauh, Ita mengungkapkan, E-Warung nya melayani KPM sekitar 300 KPM lebih. Pihaknya merasa kerepotan, kalau ada KPM yang ingin mengecek bansos. Dirinya cuma bisa berbohong kepada KPM, dengan menjawab bahwa mesinnya rusak dan sedang diperbaiki oleh BTN. 

"Kalau dulu sewaktu Mesin EDC Dari Bank BNI tidak seperti ini, pengaduan apapun cepat direspon, namun sekarang sejak pengalihan ke Bank BTN kondisi Mesin EDC rusak sudah 6 bulan lamanya belum ada kabar lagi"  ungkap Ita Sasmita.

Saat Jurnalis Nuansa Metro mempertanyakan adanya informasi pengkolektipan KPM untuk pengambilan barang di E-Warung, Ita Sasmita, mengatakan dirinya tidak melakukan hal itu, karena pihaknya mengetahui bahwa pengkolektipan KPM untuk pengambilan barang di E-Warung itu tidak diperbolehkan dan melanggar aturan.

"Memang benar kalau meminjam mesin EDC ke E-Warung lain saya akui itu. Ini karena keterpaksaan, karena tidak adanya respon dari Dinsos ataupun pihak Bank BTN. Selama 6 bulan belum ada respon dari mereka (Dinsos dan Bank BTN, red). Kalau mesin EDC itu tidak diperbaiki juga, sebenarnya ini suatu kerugian bagi E-Warung saya,"  pungkasnya.  

Lain halnya dengan E-Warung Parhan di Desa Kedungjaya, saat ditemui jurnalis Nuansa Metro dikediamannya, mengungkapkan hal yang sama. Pihaknya mengeluh terkait mesin EDC nya, yang sudah hampir 2 bulan rusak dan mesin tersebut sudah diserahkan kepada TKSK. Namun sampai saat ini, katanya mau diperbaiki oleh BTN, tapi hingga kini mesin EDC tersebut belum juga diserahkan kembali.

Kata Pemilik E-Warung Parhan, demi pelayanan terhadap 400 KPM, terpaksa  dirinya harus melakukan sistem sewa mesin EDC ke pihak E-Warung lain. 

"Tentunya, hal ini akan terus jadi beban buat E-Warung kami, karena harus mengeluarkan rupiah untuk sewa Mesin EDC tersebut"  keluh Parhan.

Parhan menyesalkan, kalau peristiwa seperti ini terus menerus dengan kondisi mesin tak ada perbaikan, maka itu akan merugikan E-Warung. Terlebih sekarang, kata TKSK Kecamatan aturan harus diperketat, seperti harus adanya alat timbangan, dan tidak boleh pengkolektipan kartu BPNT.

"Kami siap saja, asalkan semua pasilitas untuk kegiatan bansos diperhatikan sebaik mungkin. Ini malah yang terjadi, aturan di perketat namun tidak di barengi dengan pasilitas. Terkait dengan kolektip KPM aturannya tidak diperbolehkan, harus langsung KPM mendatangi E-Warung. Agar kami tidak menabrak aturan, tolong dong perhatikan juga keluhan kami. Mesin EDC yang rusak cepat perbaiki oleh pihak Bank BTN"  harap Parhan. 

Foto : Pemilik E-Warung Parhan Desa Kedungjaya.

Ditempat terpisah, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Danilaga saat di konfirmasi di ruangannya oleh Nuansa Metro, mengatakan, bahwa E-Warung dilarang keras untuk mempergunakan mesin EDC milik E-Warung lainnya, juga terkait pengkolektipan KPM untuk mengambil barang ke E-Warung.

"Tidak diperbolehkan E-Warung meminjam mesin EDC kepada E-Warung lainnya, kalau itu sampai dilakukan, jelas itu suatu pelanggaran. Apalagi pengkolektipan KPM untuk mengambil barang ke E- Warung. Itu semua sudah ada dalam aturannya. Dengan alasan apapun, tidak diperbolehkan. Kalau itu dilanggar, pasti ada sangsinya,"  Ujar Danilaga.  (Ito/Red)