= Kemenkopolhukam Berikan 2 Kategori Penghargaan, Kepada Polres Kabupaten Kotawaringin Barat - Nuansa Metro

Kemenkopolhukam Berikan 2 Kategori Penghargaan, Kepada Polres Kabupaten Kotawaringin Barat


Foto : Kapolres AKBP Devy Firmansyah S.I.K., saat menerima penghargaan sebagai Motivator Penggerak Saber Pungli dan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Satgas Saber Pungli 2021 terbaik se-Indonesia.

www.nuansametro.co.id - Jakarta
Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) menggelar kegiatan Rapat Kerja Nasional 2021 Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Grand Ballroom Aryaduta Hotel yang berada di Jakarta pada Rabu (15/12/2021).

Dalam Rapat Kerja Nasional tersebut yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Ketua Satgas Saber Pungli yang juga Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan jajaran pimpinan satgas. Selain itu, juga anggota Kelompok Ahli Satgas Saber Pungli lainnya

Kegiatan ini, diikuti Unit Pemberantasan Pungli kementerian, lembaga, instansi, dan pemerintah provinsi, kabupaten/kota secara virtual. Acara tersebut sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku saat pandemi COVID-19.

Pada kesempatan tersebut, sekaligus dilakukan Pemberian penghargaan kepada Polres Kabupaten Kotawaringin Polda Kalteng Kapolres AKBP Devy Firmansyah S.I.K., sebagai Motivator Penggerak Saber Pungli dan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Satgas Saber Pungli 2021 terbaik se-Indonesia serta Penghargaan Kabupaten Bebas Pungli yang diberikan kepada Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah, SH, MH sebagai Ketua Penanggungjawab.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah saat dikonfirmasi via WhatsApp, perihal penghargaan yang diberikan oleh Kemenkopolhukam kepada nya beliau mengatakan.

"Yang pasti, kita sudah melaksanakan dengan apa yang sudah menjadi penilaian kinerja. Ini berkat seluruh jajaran Polres serta masyarakat Kalteng, khususnya Kabupaten Kotawaringin yang turut
menolak segala bentuk praktik pungutan liar yang ada di Kalteng," imbuhnya. 

Lebih lanjut Menurut Ketua pelaksana Satgas UPP Saber Pungli juga sebagai Wakapolres Polres Kotawaringin Kompol. Boni Ariefianto, menjelaskan ada 2 Kategori penghargaan diberikan oleh Kemenkopolhukam kepada Polres Kabupaten Kotawaringin Barat Polda Kalteng Kapolres Kotawaringin Barat, diantaranya,

1. Penghargaan Motivator Penggerak Saber Pungli
2.Penghargaan UPP Satgas Saber Pungli 
3. penghargaan untuk pemerintah daerah Kotawaringin Barat sebagai Kabupaten bebas pungli terbaik.

Baik dengan adanya atensi-atensi maupun program yang harus dikawal dari Presiden, dan Kapolri, tentang tugas pokok serta fungsi Satgas Saber Pungli.

"Kami melakukan kegiatan-kegiatan monitoring, pengawalan terutama pada hal-hal yang menjadi perhatian khusus yang telah diintruksikan oleh Saber Pungli Pusat. Untuk itu UPP Saber Pungli Kotawaringin barat mempunyai tugas pokok fungsi struktur Satgas Saber Pungli yang melibatkan hampir semua lini dari Forkopimda Kabupaten Kotawaringin Barat dalam melaksanakan pemberantasan pungutan diantaranya Pemerintah daerah, TNI, Polri dan Kejaksaan",  ucap Kapolres..

Menurut Kapolres, terlepas dari kesinergitasan dari berbagai unsur tersebut, ada beberapa keterwakilan masuk dalam setiap struktural kelompok kerja yang berada di Saber Pungli, juga khusus di kabupaten Kotawaringin Barat yang sudah terbentuk sesuai dengan surat keputusan Bupati Kotawaringin Barat.

Pihaknya tidak hanya menjangkau diskup pemerintah daerah kabupaten, akan tetapi memperluas kan lagi jaringan Saber Pungli hingga tingkat Kecamatan, diantaranya unsur Muspika Kecamatan di Kabupaten Kotawaringin ini, juga sudah melakukan inovasi-inovasi dengan membentuk kelompok Masyarakat Sadar Pungli.

Dari beberapa masyarakat lokal tersebut terdiri dari suku Melayu dan suku Dayak bahkan ada juga kelompok masyarakat pendatang seperti Jawa, maka dari itu pihaknya melakukan inovasi untuk mengedepankan kearifan lokalnya dengan hukum adat yang sudah berlaku dimasing-masing wilayahnya

"Untuk memproses pengawalan, monitoring dan pengawasan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dari bantuan bantuan sosial yang bersumber dari APBN dan APBD-P maupun APBD Kabupaten karena hal tersebut sangat rentan sekali. Untuk itu kami melakukan mulai dari data dibawah baru dilanjutkan naik ke instansi pemerintah Dinas Sosial Kabupaten",  Pungkasnya.  (Rls/Jhon)