= Kapolsek KSU, AKP Asep Romli : "Kami Dapat Menghentikan Proses Hukum, Apabila Pihak Korban Mencabut Laporan" - Nuansa Metro

Kapolsek KSU, AKP Asep Romli : "Kami Dapat Menghentikan Proses Hukum, Apabila Pihak Korban Mencabut Laporan"


Foto : Acara mediasi antara keluarga pelaku dan keluarga korban yang dihadiri oleh aparat setempat di pulau harapan RT 002/001 Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara (KSU), Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

www.nuansametro.co.id - Kepulauan Seribu
Sungguh memprihatinkan kondisi proses hukum di Indonesia saat sekarang-sekarang ini, padahal selama ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah menerapkan Program yang namanya Presisi, yang dimaksudkan dalam setiap adanya laporan kejadian dan permasalahan tertentu dapat diselesaikan dengan cara mediasi. Namun faktanya, di lapangan masih ada yang tidak sesuai apa yang selama ini diharapkan.

Seperti yang terjadi di Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, Polda Metro Jaya yang mendapat laporan dari salah satu warga setempat, telah terjadi adanya kejadian pemukulan yang dilakukan ZA kepada EZ pada Senin (13/122021) sekira pukul 20:00 Wib lalu. 

Diketahui laporan tersebut bernomor: LP/B/09/16/XII/2021/SPKT.Unit Reskrim/Polsek KEP. Seribu Utara/Polres KEP. Seribu/Polda Metro Jaya, Tanggal 13 Desember 2021.

Dari pengakuan pihak keluarga ZA menjelaskan, peristiwa terjadinya duel di depan halaman rumah yang terletak di pulau harapan RT 002/001 Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dan kebetulan di lokasi kejadian ada seorang pemuda yang melerai keributan duel tersebut.

Ironisnya, Pemuda yang melerai berinisial AC justru ikut dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian Polsek Kepulauan Seribu Utara, dan pasal yang disangkakan menjadi pasal 170 (pengeroyokan), padahal peristiwa keributan tersebut hanya duel satu lawan satu antara ZA dengan AL.

Menurut orang tua ZA, dalam keterangannya melalui sambungan handphone kepada para awak media, peristiwa perkelahian tersebut adalah duel antara dua orang yaitu ZA dan AL, seharusnya sesuai program Presisi Kapolri dilakukan dulu mediasi (musyawarah), untuk mencari penyelesaian dan solusi perdamaian antara kedua belah pihak.

“Kami tidak pernah melakukan pelaporan kepada Polsek Kepulauan Seribu Utara, kenapa kami harus mencabut laporan?,” ujar kelurga korban, Narawi H Munawar.

Saat nuansametro.co.id bersama rekan-rekan media lain melakukan konfirmasi ke Polsek Kepulauan Seribu Utara pada Kamis (16/12/2021) pagi.

Menurut keterangan Kapolsek bahwa keluarga kedua belah pihak yang berseteru telah berusaha dilakukan mediasi, namun usaha mediasi tersebut gagal, dikarenakan keluarga korban (AL) merasa tidak pernah melakukan pelaporan terkait perkelahian antara ZA dengan AL kepada pihak kepolisian Polsek Kepulauan Seribu Utara. 

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, AKP Asep Romli menyatakan, pihaknya baru dapat menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, apabila sudah adanya pencabutan laporan dari pihak korban kepada pihak Polsek Kepulauan Seribu Utara.  ( Zul).