= Kades Seluruh Indonesia Unjuk Rasa di Depan Istana Negara, Desak Presiden Revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021 - Nuansa Metro

Kades Seluruh Indonesia Unjuk Rasa di Depan Istana Negara, Desak Presiden Revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021


Foto : Para Kepala Desa yang tergabung dalam Apdesi, unjuk rasa didepan istana negara, Jakarta, Kamis (16/12).

www.nuansametro.co.id - Karawang
DPC Apdesi Kabupaten Karawang, turut serta bergabung dengan rombongan Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara. 

Sebanyak 240 Kepala desa dari Kabupaten Karawang, melakukan orasi di depan istana terkait tuntutan agar Presiden Jokowi segera merevisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021 ,"  ujar Sekjen APDESI Kabupaten Karawang Alex Sukardi saat dihubungi nuansametro.co.id, melalui pesan elektronik, Kamis (16/12/2021).

Alex menjelaskan, bahwa pemerintah baru bisa memberikan keputusan terkait aspirasi Apdesi seluruh Indonesia pada hari Senin mendatang, lalu aksi damai dilanjutkan di depan Gedung DPR RI.

Lebih lanjut Alex mengungkapkan, pada prinsipnya pihak desa tidak mempermasalahkan BLT. Pihak pemerintah desa, setuju saja dengan penganggaran BLT di dana desa.

"Tapi hal yang lainnya BLT sebesar 40 persen, sedangkan yang 60 persennya semestinya diserahkan ke desa,"  ujarnya.

Disebutkan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sudah jelas definisi desa, adalah kesatuan wilayah hukum yang punya hak kewenangan dan mengatur rumah tangganya sendiri.

"Jika kebijakan seluruhnya diatur oleh Pemerintah Pusat, maka jangan disebut dana desa, lebih baik diganti dana pusat,"  sesal Alex Sukardi.

Alex menegaskan, pihaknya merasa keberatan apa yang tertuang didalam Perpes No. 104 Tahun 2021, yang menyebutkan 40 persen untuk BLT, 20 persen untuk ketahanan pangan dan yang 8 persen untuk anggaran Covid-19.

"Kami pun merasa bingung, dana Covid-19 dianggarkan lagi untuk apa? Nanti malah blunder. Namun sebaliknya jika kepala desa tidak bisa merealisasikan anggaran 8 persen untuk kepentingan Covid-19 malah jadi temuan,"tutur Alex Sukardi.

Disampaikannya, diketahui pandemi sudah mulai berkurang, meskipun masih ada. Jika dianggarkan lagi untuk Covid-19 nanti bisa bertabrakan dengan anggaran kabupaten, provinsi, pusat dan lain sebagainya.

Ia mohon kepada presiden untuk merevisi kembali Perpres No. 104 Tahun 2021. Menurutnya, biarkan 60 persen itu mutlak menjadi kewenangan pemerintah desa untuk mengatur rumah tangannya sendiri.

"Kalau memang 100 persen mau diatur oleh pusat, ya sudah nomenklaturnya jadi berubah,"  pungkasnya.  (Irfan)