= Dua Terduga Pelaku Pencurian 3 Ekor Sapi, Diamankan Anggota Polsek Hu'u - Nuansa Metro

Dua Terduga Pelaku Pencurian 3 Ekor Sapi, Diamankan Anggota Polsek Hu'u


Foto : Sopir dan barang bukti sapi hasil mencuri diamankan petugas di Mapolsek Hu'u.

www.nuansametro.co.id - Dompu
Polres Dompu melalui jajaran Polsek Hu'u mengamankan dua orang warga kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, terpaksa diamankan anggota Polsek Hu'u karena diduga mencuri ternak (Sapi) milik Dahyar (48), alamat Dusun Tengah, Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Jum'at (03/12/2021).

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K, melalui kasi humas Ipda Akhmad Marzuki menceritakan, bahwa pencurian ternak yang terjadi di kecamatan Hu'u tersebut, saat ini sedang ditangani polsek Hu'u.

"Untuk terduga yang telah diamankan yaitu NS, (55), pria asal Desa Sawe, dan MH, (38) Pria asal Desa Adu, yang keduanya berasal dari kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu".ungkap Kasi Humas Polres Dompu saat dikonfirmasi di Mapolres Dompu. 

Ipda Akhmad membeberkan, bahwa awal mulanya pemilik ternak, Ahyar melaporkan peristiwa ini, dimana 3 ekor sapi miliknya hilang di lapangan Desa Marada, Kecamatan Hu'u. 

Lanjut Akhmad, terungkap kasus ini saat sebuah mobil pick up yang di sopiri oleh MH bernomor DK 8672 WD yang memuat 3 ekor sapi di stop oleh Dahyar (korban), saat keluar dari TKP memasuki jalan raya. Oleh korban menanyakan kepada MH (sopir), "yang kamu muat ini sapi saya, siapa yang suruh kamu muat" kata Dahyar kepada sopir. 

Sopir MH menjawab, "Saya disuruh oleh NS mengantarkan sapi ini kerumah" jawab MH. 

Lalu bersama beberapa warga, MH diajak ke Polsek Hu'u oleh Dahyar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Berdasarkan keterangan dari sopir MH, kata Kasi Humas, bahwa sopir ini ditelpon oleh NS untuk mengangkut sapi dari TKP. Setelah selesai menaikkan sapi tersebut, oleh NS disuruh diantarkan ke rumah di Desa Sawe. Atas dasar itu sopir MH langsung berangkat, dan pas hendak keluar di jalan raya mobil MH di stop oleh Dahyar (pemilik).

"Berdasarkan keterangan ini anggota polsek langsung mengamankan NS. Untuk kepentingan penyidikan MH dan NS bersama 3 ekor sapi serta satu unit mobil pick up, telah diamankan di Mapolsek Hu'u sebagai barang bukti atas tindakannya," jelas Akhmad. 

Atas tindakan keduanya, disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.  (Rls/Jery)