= DPC Apdesi Karawang Bersama DPP Apdesi, Akan Tolak Perpres Nomor 104 Tahun 2021 - Nuansa Metro

DPC Apdesi Karawang Bersama DPP Apdesi, Akan Tolak Perpres Nomor 104 Tahun 2021


Foto : Ketua DPC Apdesi Kabupaten Karawang, H. Sukarya WK.

www.nuansametro.co.id - Karawang
DPC Apdesi Kabupaten Karawang, akan turut serta bersama DPP Apdesi dan DPC Apdesi seluruh Indonesia, untuk melakukan aksi unjuk rasa menolak Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN tahun anggaran 2022, khususnya pasal 5 ayat (4) tentang penggunaan dana Desa. 

Hal tersebut di ungkapkan oleh ketua DPC Apdesi Kabupaten Karawang, H. Sukarya WK, usai memimpin rapat koordinasi dengan para ketua IKD se Kabupaten Karawang, di Aula desa Wanasari, Teluk Jambe Barat, Selasa (14/12/2021). 

Menurut Sukarya WK, DPC Apdesi Karawang akan melakukan aksi unjuk rasa di Pemda Karawang pada hari Rabu (15/12) besok, dan pada hari Kamis nya (16/12), pihaknya akan turut serta dengan DPC Apdesi seluruh Indonesia untuk berunjuk rasa di Istana Negara, agar Presiden segera merevisi PP 104 tahun 2021.

"Kami setuju dengan adanya BLT, namun alokasinya jangan di ambil dari dana desa, alokasikan lah anggaran yang lain untuk BLT, karena kondisi setiap desa berbeda-beda, karena anggaran penggunaan dana desa sudah kami alokasikan satu tahun yang lalu. Tapi mengapa tiba-tiba ada perubahan peraturan dari Pemerintah pusat, hal ini akan merepotkan semua kepala desa,"  tuturnya.

Sukarya WK melanjutkan, untuk rencana aksi unjuk rasa besok Rabu (15/12/2021) di Pemda Karawang. Hal itu merupakan salah satu bentuk pihaknya memohon dukungan kepada Pemda Karawang dan anggota DPRD Karawang, agar Presiden segera merevisi PP no. 104 tahun 2021, tema utama aksi unjuk rasa Apdesi yaitu "DESA MENGGUGAT".

Berikut penjabaran keputusan DPP Apdesi :
1. Perpres Rincian APBN 2022 tidak menghormati Kewenangan Desa.
Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, tidak dilandasi asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, sehingga Desa tidak berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di Desa;

2. Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 bertentangan dengan Hasil Musyawarah Desa. 
Penggunaan Dana Desa untuk perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Desa paling sedikit 40% (empat puluh persen), program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen), dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap Desa, serta program sektor prioritas lainnya. Karena APB desa sudah ditetapkan dalam musyawarah desa. (Irfan)