= BPD Payungsari Adakan Bintek Bersama Pendamping Desa - Nuansa Metro

BPD Payungsari Adakan Bintek Bersama Pendamping Desa


Foto : Acara Bintek BPD Desa Payungsari, Selasa (28/12).

www.nuansametro.co.id - Karawang
Dalam rangka meningkatkan kapasitas Anggota BPD dalam tugas dan kewenangannya, BPD Desa Payungsari Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang menggelar Bintek yang di ikuti oleh seluruh anggota dengan pemateri Ade Permana, SH dari pendamping Desa Kecamatan Pedes.
Acara di laksanakan di aula kantor Desa Payungsari, Selasa (28/12).

Ade Permana.SH saat di wawancarai jurnalis nuansametro.co.id, mengatakan kegiatan Bintek yang di laksanakan hari ini dalam rangka meningkatkan kapasitas anggota BPD dalam tugas dan kewenangannya.

"Kita dari pendamping Desa Kecamatan Pedes berikan materi sejauhmana tugas BPD itu dalam kewenangan dan perencanaan, jadi bukan saja fokus dalam pengawasan dan meminta laporan realisasi ke BPD, jadi kalau tugasnya hanya fokus ke pengawasan dan meminta pertanggung jawaban saja berarti ada yang hilang satu, yang terlewatkan oleh BPD yaitu tentang perencanaan, dua item inilah yang harus beriringan dan di laksanakan oleh BPD"  Ungkap Ade.

Dilanjutnya, pihaknya menyambut baik apa yang di lakukan oleh BPD Payungsari karena ingin meningkatkan lagi dalam tugas dan kewenangan, karena bertepatan di bulan Desember.

Salah satunya mengawal perencanaan Desa di tahun 2022, karena bagaimanapun pengawalan perencanaan ini harus teliti, khusus untuk Dana Desa adalah mengacu kepada peraturan Presiden No 104 dan Permendes No 27 tahun 2021 untuk penggunaan DD tahun 2022.

"Perencanaan inilah yang harus di telaah oleh BPD bagaimana Desa ingin membangun di tahun 2022, sesuai dengan aturan di sinilah kita tadi bahas ke anggota BPD agar bersama-sama, jadi bukan menjadi saingan Kepala Desa tetapi bagaimana BPD bersinergi dengan Kepala Desa di dalam perencanaan dan pengawasan"  Imbuhnya.

Menurut Ade, tentang perencanaan karena di dua hari ini bagaimana Desa harus menetapkan APBDES tahun 2022 dengan pagu tahun berjalan, kalau Dana Desa nya belum keluar maka pagu tahun berjalan yang akan di gunakan sesuai Permendagri No 20 tahun 2018 itu ada namanya per kades penjabaran perubahan.

Hal senada di ucapkan Ketua BPD Payungsari, Nurhadi, SH bahwa kegiatan ini perlu di lakukan serta untuk mengingatkan kembali mengenai tugas dan kewenangan sebagai BPD.

"Semoga ini bermanfaat dan menambah wawasan bagi semua anggota"  Ucapnya.  (Zis).