= AS, Mantan Ketua FPI Kelurahan Cipete, Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Seksual - Nuansa Metro

AS, Mantan Ketua FPI Kelurahan Cipete, Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Seksual


Foto : Illustrasi pelecehan seksual.

www.nuansametro.co.id - Tangerang
Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Ahmad Saiful, seorang pemuka agama, sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan.

Saiful yang merupakan warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, diduga melecehkan dua murid perempuannya pada Bulan April 2021.

Dikutip dari Kompas.com, penetapan status Saiful sebagai tersangka dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim.

Ahmad Saiful disebut sebagai eks Ketua Ranting Front Pembela Islam (FPI) Kelurahan Cipete, Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Status Saiful sebagai bekas Ketua Ranting FPI Kelurahan Cipete disampaikan oleh Ketua RT 02/RW 03, Kelurahan Cipete, Edy Supriyadi. Saiful sendiri merupakan salah satu warga RT 02/RW 03, Kelurahan Cipete.

"Kan dulu dia Ketua ranting FPI dulu, ranting di wilayah Cipete," ucap Edy  saat ditemui, Kamis (16/12/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.

Edy mengungkapkan Saiful acap kali menunjukkan identitasnya sebagai anggota FPI kepada warga setempat.

Namun, usai FPI dibubarkan oleh Pemerintah Pusat, pelaku pelecehan seksual itu tak lagi menunjukkan identitasnya sebagai anggota organisasi masyarakat tersebut.

"Tapi dia, semenjak (FPI) bermasalah, sudah enggak aktif. Kalau dulu, dia (Saiful) suka nunjukkin. Dia takut juga," ucapnya.

Edy mengatakan Saiful bukanlah warga asli RT 02 itu. Dia datang ke permukiman tersebut sekitar lima tahun yang lalu. Bersama dengan kedua orang tua, istri, dan anak-anaknya, Saiful membeli rumah di wilayah itu.

Dalam kesehariannya, Saiful tergolong warga yang pendiam.

"Dia enggak mau nyampur sama masyarakat lain. Dia mau bikin pengajian sendiri dengan arah sendiri. Sering benturan juga," urai Edy.

"Ke mari, ke masjid, enggak diterima. Ke mushala enggak diterima. Saya bilang, kalau caranya seperti itu, (Saiful) enggak bisa diterima di sini," sambungnya.

Dia menambahkan, sikap tidak berbaur juga ditunjukkan dari anggota keluarga Saiful lainnya.

"Begitu juga sih. Enggak luwes lah, gimana gitu," sebut Edy.

Lantaran diduga melecehkan dua murid perempuannya, Saiful diduga melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual pada Selasa (14/12/2021).

Mulanya, kasus bermula dari ajakan Saiful kepada kedua murid perempuannya. Lalu, korban diajak ke kediaman Saiful dengan iming-iming untuk memberikan ilmu kebatinan.

Menurut salah seorang paman korban, Firmansyah, Saiful merupakan guru mengaji kedua terduga korban.

"Di rumah S (Saiful), keponakan saya dibuka bajunya, enggak jelas alasannya. Di rumah (S) sepi," papar dia.

"Waktu itu (korban) enggak coba buat ngelawan, kayak dihipnotis lah," sambung dia.

Firmansyah melanjutkan, korban bersama seorang temannya juga diajak mandi bersama oleh Saiful di kediamannya.

Kejadian itu berlangsung pada hari yang berbeda dalam bulan yang sama. Keluarga korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Agustus 2021.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Tangerang Kota

Nahasnya, istri Saiful justru mengancam korban saat pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Istri Saiful bahkan hendak melaporkan korban saat keluarganya melaporkan dugaan pelecehan seksual itu

Padahal istri Saiful pun mengetahui seluruh kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialami kedua korban. Selain itu, istri Saiful dan kedua korban juga saling mengenal.

Akan dipanggil paksa jika tak hadiri pemeriksaan

Saat ini kepolisian telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka kasus dugaan pencabulan itu.

Saiful diwajibkan datang ke Polres Metro Tangerang Kota guna mengikuti proses berita acara pemeriksaan (BAP).

Jika Saiful tidak memenuhi panggilan itu, kepolisian akan melayangkan surat panggilan kedua. Saat pemuka agama itu tak juga datang usai dikirimkan surat panggilan kedua, kepolisian akan langsung menjemput paksa Saiful.

"Kalau enggak datang setelah dikirim surat kedua, ya dijemput paksa," tegas Abdul.  (NP)