= 8 Terduga Pelaku Kekerasan yang Menelan Satu Korban Jiwa, di Jalan Bypass Bil II di Ringkus Polisi - Nuansa Metro

8 Terduga Pelaku Kekerasan yang Menelan Satu Korban Jiwa, di Jalan Bypass Bil II di Ringkus Polisi


Foto : Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK.,saat konferensi pers, Sabtu (11/12).

www.nuansametro.co.id - Lombok Barat
Polres Lombok Barat berhasil menangkap seluruh pelaku kekerasan terhadap anak di Jalan By Pass BIL II, pada Sabtu (4/12/2021) lalu, yang menyebabkan korban masih remaja, berusia 16 tahun meninggal dunia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK., didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma, Y. P. STK, SIK dan Kasi Humas Iptu I Gede Gumiarsana, dalam konferensi pers siang tadi, Sabtu (11/12/2021).

"Korban berinisial JR, tempat tinggal di Banyumulek, statusnya masih pelajar dan usia 16 tahun meninggal dunia," ungkapnya.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi tepatnya di Jalan Bypass BIL II, Depan Kuburan Dusun Jereneng, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat.

"Untuk tersangka yang kita amankan, semua sudah lengkap ada delapan orang, terdiri dari Lima orang diantaranya anak-anak dan tiga orang dewasa," ucapnya.

Tersangka yang berhasil diamankan diantaranya inisial LK (20), warga Desa Perampuan, kemudian tersangka kedua inisial PB (22), inisial KU umur (18).

"Sedangkan anak yang berhadapan dengan hukum, diantaranya berinisial IS (16), IH (15), MIH (16), MH (15) dan MN (16), jadi tiga dewasa, lima anak-anak," jelasnya.

Terhadap tersangka anak-anak ini, sementara dititipkan di LPA Paramitha, karena pelaku anak-anak.

"Saat kejadian, korban ini termasuk pelajar, saat berbonceng tiga orang mengendarai sepeda motor di jalan Bypass BIL II, dari arah mataram menuju Lombok barat," ucapnya.

Sesampainya di Depan Kuburan Di Dusun Jereneng Desa Bajur, tiba tiba saat itu pelapor dan korban didekati oleh pelaku-pelaku ini. 

"Kemudian ada tindak pidana pengeroyokan disitu, dan salah satu pelaku atas nama LK melakukan penusukan terhadap korban," katanya.

Sekitar pukul 01.50 wita korban dibawa kerumah sakit RSUD Gerung, akhirnya  korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal. 

"Atas dasar tersebut, kami dari polres Lombok Barat bersama Polsek Labuapi dan di Backup oleh Polda NTB, melakukan penyelidikan dan pengejaran," lugasnya.

Sehingga mendapatkan salah satu nama pelaku yang berinisial MIH, yang beralamat di Desa Karang Bongkot  Labuapi, langsung diamankan.

"Kita tangkap, kemudian kita amankan. Dari dasar satu orang tersebut, kita dapat enam tersangka dan satu tersangka utama berinisial LK," imbuhnya.

Untuk tersangka utamanya sempat kabur, kemudian pada Rabu (8/12/2021), Polisi akhirnya mendapatkan dan mengamankan bersangkutan, beserta barang bukti yang dipakai untuk melakukan tindak pidana tersebut.

"Sedangkan peran masing masing pelaku, untuk LK yang melakukan penusukan langsung terhadap korban, dari bagian punggung sampai tembus ke depan, menggunakan senjata tajam ini," katanya sambil memperlihatkan sebilah senjata tajam kepada media.

Kemudian yang lain perannya mengeroyok korban, sedangkan untuk motif akhirnya diketahui, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga pemeriksaan terhadap tersangka.

"Motif dari pelaku utama LK, karena melihat teman-temannya mengeroyok korban, langsung melakukan penusukan terhadap korban," katanya.

Dimana awalnya saling lihat antara pengendara, saling tatap muka atau tatap tatapan sehingga tersinggung lalu terjadi pengeroyokan tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil amankan, diantaranya satu unit kendaraan Kawasaki KLX warna pink tanpa nomor kendaraan, kemudian honda scoopy.

Kemudian sebilah pisau dengan gagang kayu berwarna coklat ukuran Panjang sekitar 40 cm, dan satu potong celana Panjang kain warna abu-abu milik korban yang berisikan bekas darah korban.

"Kemudian pasal yang disangkakan, pasal 76c, pasal 80 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1, Ke-2 dan Ke-3 KUHP dimana ancaman maksimalnya adalah 15 Tahun," bebernya.

Sebagai langkah pencegahan terhadap peristiwa ini, dari Kepolisian Resor Lombok Barat melaksanakan patroli yang ditingkatkan di setiap malam minggu.

"Melalui patroli blue light dan patroli sabhara, namun kami juga mengharapkan meminta bantuan kepada pemerintah daerah bantuannya untuk masalah penerangan," harapnya.

Penerangan terutama ditempat-tempat diwilayah Hukum Polres Lombok barat, yang rawan kriminalitas.

"Penerangan, untuk mengurangi dan mencegah angka kriminalitas di lokasi rawan kriminalitas tersebut," tandasnya.  (Rls/Jery)