= Terlalu, Barang Milik Hotel Tempatnya Bekerja di Kuras, Polisi Berhasil Meringkus MH - Nuansa Metro

Terlalu, Barang Milik Hotel Tempatnya Bekerja di Kuras, Polisi Berhasil Meringkus MH


Foto : Terduga pelaku pencurian saat diamankan di Mapolsek Gunungsari.

www.nuansametro.co.id - Lombok Barat
Peristiwa pencurian di Hotel Bandini Cottage Batu Layar Lombok Barat pada Desember tahun lalu yang mengakibatkan korban menanggung kerugian puluhan juta rupiah kini menemui titik terang.

Hal ini dijelaskan Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha saat Konferensi pers di Mapolsek Gunungsari (10/11).

Kapolsek yang pada kesempatan itu didampingi Kasi Humas Polresta mataram Iptu Erny Anggraeni, SH menerangkan, bahwa dari keterangan saksi korban, peristiwa tersebut terjadi di tahun lalu ketika Hotel tersebut tidak beroperasi akibat di tutup sementara karena pandemi Covid-19. 

"Jadi saat itu Hotel dalam keadaan tidak beroperasi dan kejadian itu tidak di ketahui secara cepat karena tidak ada satu pintu pun yang terlihat rusak, sehingga korban tidak merasa ada barang yang hilang," jelasnya. 

Namun suatu hari korban datang melihat dan mengecek kedalam hotel, barulah di ketahui ada barang milik hotel yang hilang.

"Semenjak di tutup sementara pemilik hotel (Korban) yang tinggal di Daerah Kota Mataram ini, memberikan kunci gerbang dan kunci Hotel kepada MH dengan maksud untuk menjaga agar mudah keluar masuk untuk membersihkan Hotel," ungkap Artha. 

Dari keterangan tersebut Tim Reskrim Polsek Gunungsari menjemput MH yang tinggal nya di Wilayah Dusun Ireng, Kecamatan Gunungsari untuk dimintai keterangannya. 

"Saat di periksa Tim penyidik kami tersangka MH pria 45 tahun tersebut mengakui perbuatannya bahwa telah mengambil barang-barang milik Hotel Bandini tersebut," ungkap Artha. 

Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan beberapa sisa barang yang belum sempat dijual seperti 2 kasur Springbad merek Elite warna putih, 2 unit kipas angin Merk Maspion, 3 buah kursi kayu warna coklat dan 4 buah kursi kayu panjang. 

"Barang Bukti tersebut telah kami amankan bersama tersangka MH, dan menurut keterangan tersangka ada beberapa yang telah dijual," jelas Artha. 

Tersangka yang memang dipercaya korban sebagai penjaga ini selanjutnya kami proses dengan sangkaan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Rls/spy)