= Terkait 'Ocehan' Bupati Banyumas, Jika Kepala Daerah Berintegritas, Seharusnya Tak Harus Takut Dengan OTT - Nuansa Metro

Terkait 'Ocehan' Bupati Banyumas, Jika Kepala Daerah Berintegritas, Seharusnya Tak Harus Takut Dengan OTT


Foto : Bupati Banyumas Achmad Husein.

www.nuansametro.co.id - Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi video viral Bupati Banyumas Achmad Husein mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para kepala daerah.

Dalam cuplikan video berdurasi 24 detik itu Achmad Husein meminta KPK memberi tahu kepala daerah lebih dulu jika mau melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

“Kami para kepala daerah, semua takut dan tidak mau di-OTT. Maka kami mohon kepada KPK sebelum OTT, mohon kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kami dipanggil dahulu. Kalau ternyata dia itu berubah, ya sudah lepas begitu. Tapi kalau kemudian tidak berubah, baru ditangkap Pak,” kata Husein dalam cuplikan video.

KPK menyebut, jika kepala daerah itu memang berintegritas, seharusnya tak takut dengan OTT.

“Selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas, mengedepankan prinsip-prinsip good governance, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tidak perlu ragu berinovasi atau takut dengan OTT,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Senin (15/11/2021).

KPK, kata Ipi, meminta komitmen kepala daerah untuk fokus melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah.

Sementara itu, KPK melalui monitoring center for prevention (MCP), telah berfokus pada sektor-sektor rawan korupsi.

Adapun sektor-sektor tersebut adalah perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.

Selanjutnya, KPK, kata Ipi, terus mendorong kepada kepala daerah untuk memenuhi indikator MCP dalam upaya pencegahan korupsi. Berdasarkan data MCP, rata-rata capaian MCP wilayah Jawa Tengah per 11 November 2021 tercatat 63 persen, dengan rincian: 

Kabupaten Boyolali 92 persen, Prov. Jateng 87 persen, Kota Semarang 81 persen, Kab. Demak 79 persen, Kab. Pati 78 persen, Kab. Sragen 77 persen, Kab. Kudus 77 persen, Kab. Cilacap 74 persen, Kab. Banyumas 73 persen, Kab. Grobogan 71 persen, Kab. Purworejo 69 persen, Kab. Banjarnegara 69 persen, Kota Salatiga 69 persen, Kab. Brebes 68 persen, Kota Surakarta 66 persen, Kab. Kebumen 66 persen, Kab. Temanggung 64 persen, Kab. Semarang 63 persen, 

Sedangkan, Kabupaten Wonosobo 60 persen, Kab. Tegal 60 persen, Kab. Karanganyar 59 persen, Kab. Blora 58 persen, Kab. Kendal 57 persen, Kab. Jepara 56 persen, Kab. Pemalang 56 persen, Kab. Pekalongan 54 persen, Kab. Batang 53 persen, Kota Magelang 52 persen, Kota Tegal 51 persen, Kab. Purbalingga 49 persen, Kab. Sukoharjo 48 persen, Kab. Wonogiri 48 persen, Kab. Magelang 47 persen, Kab. Rembang 46 persen, Kab. Klaten 46 persen, dan Kota Pekalongan 45 persen.

"Perlu adanya pengawasan terhadap kekuasaan kepala daerah untuk mencegah korupsi"  pungkasnya. (Jhon)