= Terduga Pelaku Aborsi dan Pembuang Janin, Berhasil di Amankan Polisi - Nuansa Metro

Terduga Pelaku Aborsi dan Pembuang Janin, Berhasil di Amankan Polisi


Foto : Terduga pelaku aborsi dan pembuang janin


www.nuansametro.co.id - Sumbawa Besar
Unit Pidum dan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sumbawa  mengamankan wanita berinisial DM (19), pada minggu (7/11/21) kemarin. setelah melakukan serangkaian penyelidikan, DM warga RT 003/RW 002 desa Langam Kecamatan Lopok diketahui adalah pelaku Aborsi yang membuang jasad bayinya di samping Toko Boxi, pada Sabtu (6/11/2021) lalu. 

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK., dalam keterangan pers melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos, menerangkan bahwa Unit Pidum, Unit PPA dan Identifikasi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan Olah TKP, serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan penemuan mayat bayi di TKP.

'Hasil pemeriksaan saksi-saksi di sekitar TKP didapatkan salah satu saksi berinisial DM (19) yang juga karyawan bekerja di Toko BOXI mengakui bahwa dirinya adalah ibu dari mayat bayi yang di temukan di TKP berjenis kelamin laki-laki dengan usia sekitar 6 - 7 bulan" ungkap Kasi Humas, Senin (8/11).

Menurut Kasi Humas, pelaku DM menjalin hubungan asmara dengan kekasihnya berinisial SG, namun ditolak oleh keluarga. Sementara pelaku DM sudah mengandung janin dari hubungan asmara yang tidak dikehendaki oleh pelaku dan kekasihnya. 

"Keduanya memutuskan untuk melakukan aborsi terhadap janin yang dikandung oleh pelaku DM dengan cara meminum obat untuk mengugurkan kandungan yang diberikan oleh kekasihnya berinisial SG", ungkapnya. 

Lanjut Kasi Humas, Penyidik Reskrim Polres Sumbawa (Unit PIDUM dan Unit PPA) mengamankan DM untuk melakukan interogasi dan pemeriksaan medis seperti tes urine kehamilan serta pemeriksaan obgyn oleh tenaga medis.

"Pelaku dijerat Pasal 77A ayat (1)  UU RI No.35 THN 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). serta Pasal 45A Undang Undang RI No.35 THN 2014 tentang Perlindungan Anak" tandas Kasi Humas. 

Diketahui, kejadian tersebut diketahui pada Sabtu (06/11/2021) sekira pukul 16.00 Wita. saat itu, saksi JP datang ke kios milik Fatma untuk membeli minuman. setelah itu JP pergi ke kamar mandi ingin buang air kecil namun karena di dalam kamar mandi tidak ada air, kemudian saksi pergi ke belakang kamar mandi untuk buang air kecil.

Saksi JP terkejut melihat ada bayi yang sudah tidak bernyawa tergeletak di atas papan dan di sebelahnya di temukan plasenta (ari-ari) yang sudah dikerumuni semut dan lalat. selanjutnya saksi JP memberitahukan Fatma kalau ada mayat bayi di belakang kamar mandi. (Spy)