= Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Desa Gembongan, Dicederai Adanya Dugaan Pungli - Nuansa Metro

Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Desa Gembongan, Dicederai Adanya Dugaan Pungli


Foto : Salah satu rumah keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Gembongan, Banyusari, Karawang, Selasa (23/11).

www.nuansa metro.co.id - Banyusari
Sedikitnya 50 unit rumah tidak layak huni di wilayah Desa Gembongan Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang telah mendapatkan dana  bantuan rehabilitasi dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Masing-masing rumah di anggarkan senilai Rp 17,5 juta perunit, namun Keluarga Penerima Manfaat  (KPM) diduga hanya menerima berbentuk material dan uang sejumlah Rp 700 ribu guna untuk membayar upah kerja.

Dari hasil konfirmasi salah satu Kadus yang enggan disebut namanya, bahwa pungutan yang di lakukan oleh pihak pengelola (LPM) senilai Rp 100 ribu untuk setiap KPM.

"Uang tersebut di gunakan sebagai beli materai dan biaya monev"  jelas Kadus.

Saat hal itu dikonfirmasikan kepada Kepala Desa Gembongan, Ujang Asum, mengatakan bahwa ada pendamping desa melakukan klarifikasi terkait adanya pungutan tersebut. 

"Barusan, tadi hari Selasa (23/11/2021) pendamping desa mengadakan klarifikasi adanya pungutan tersebut" ucap Ujang Asum. 

Ujang menjelaskan, dalam keterangan yang diungkapkan oleh pendamping desa, bahwa uang tersebut di gunakan untuk membeli materai dan biaya monev.

Namun, hal tersebut berbeda dengan apa yang diungkapkan oleh anggota LPM Gembongan, Iskandar saat di konfirmasi di kediamannya, mengelak dan mengatakan tidak ada pungutan, namun Ia berdalih mereka meminta seikhlasnya dan tidak tidak ada paksaan dan hanya sumbangan untuk membeli materai dan biaya monev. 

"Memang ada yang hanya memberi materai saja dan ada pula yang memberi uangnya"  jelas iskandar.

Ditempat terpisah, Ketua LPM Gembongan, Mansyur saat di hubungi melalui selularnya tidak ada jawaban  (Adnan Siregar)