= Penerapan PPKM Level 3 Libur Nataru, Bupati Cianjur : "Pemkab Cianjur Masih Menanti Arahan Dari Pemerintah Pusat" - Nuansa Metro

Penerapan PPKM Level 3 Libur Nataru, Bupati Cianjur : "Pemkab Cianjur Masih Menanti Arahan Dari Pemerintah Pusat"


Foto : Bupati Cianjur, H. Herman Suherman.

www.nuansametro.co.id - Cianjur
Pemerintah Pusat berencana untuk menerapkan aturan PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di  Jawa-Bali, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan mobilitas pergerakan masyarakat saat Nataru. Pasalnya, dikhawatirkan muncul lonjakan mobilitas juga adanya kenaikan kasus Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, Pemkab Cianjur belum menyiapkan teknis terkait aturan tersebut. Pasalnya, kini Herman masih menanti arahan dari Pemerintah Pusat.

“Saya akan tunduk dan patuh kepada pemerintah pusat. Nanti jika sudah ada regulasinya atau ditetapkan, baru kita buat. Untuk saat ini, kita masih menunggu, karena kemungkinan aturannya seperti regulasi Inmendagri sebelumnya,” ujar Herman kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Senada dengan Herman Suherman, Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, pihaknya masih menunggu turunan aturan PPKM Level 3 selama libur Nataru tersebut.

Namun, secara teknis, lanjutnya, nantinya akan ada penjagaan di perbatasan, pengaturan arus lalulintas secara buka tutup jalur di jalan menuju Puncak atau seputaran Cipanas, hingga penerapan ganjil genap sebagai upaya mengontrol mobilitas masyarakat di Cianjur.

“Itu aturannya belum keluar, baru rencana Pemerintah Pusat. Jika diberlakukan Inmendagri sesuai level 3, kita akan menyesuaikan,” paparnya.

Selain mengatur mobilitas masyarakat, lanjutnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan melakukan pertemuan ke setiap pengelola wisata dan juga hotel, agar tidak melaksanakan pesta kembang api pada malam pergantian tahun.

“Kita lakukan sosialisasi kalau sudah ada (regulasi, red). Salah satunya dengan mendatangi setiap pelaku usaha seperti tempat wisata dan juga penginapan atau hotel,” ucapnya.

Sementara untuk di perayaan Hari Natal, dirinya memaparkan, nantinya akan dilakukan rapat terlebih dahulu dengan pihak gereja agar melakukan pembatasan jemaat yang akan beribadah pada malam Natal.

“Ada (rapat, red) dengan pihak gereja. Jadi jemaat gereja yang datang akan dibatasi,” jelasnya.

Seperti diketahui, aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Jawa-Bali, merujuk ke Surat Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Jawa-Bali.

Aturan yang ditetapkan seperti pembatasan pengunjung di pusat perbelanjaan atau supermarket dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 Wib.

Sementara untuk tempat makan, diberikan kapasitas 25 persen, meja makan maksimal dua orang, waktu makan 60 menit, buka operasional pukul 18.00 hingga waktu setempat yang ditetapkan, dan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Sebelumnya, Cianjur pun pernah berada di PPKM Level 3. Sehingga, setiap tempat wisata tidak diperkenankan untuk buka.

Namun demikian, Bupati Cianjur, Herman Suherman belum memberikan arahan teknis terkait kebijakan tersebut sebelum adanya regulasi resmi dari Pemerintah Pusat.  (DIN)