= Ketua Peradi Karawang Dukung Pembebasan Valencya alias Nengsy Lim - Nuansa Metro

Ketua Peradi Karawang Dukung Pembebasan Valencya alias Nengsy Lim


Foto : Ketua DPC Peradi Kabupaten Karawang, Asep Agustian, SH, MH.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Terkait istri dituntut 1 tahun penjara gegara memarahi suaminya, Chan Yu Ching, yang kerap pulang dalam kondisi mabuk.

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, SH, MH mendukung pembebasan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim.

“Kepada majelis hakim agar Valencya bisa dibebaskan sesuai hati nurani,” kata Asep, kepada nuansametro.co
Id, Selasa (16/11/2021).

Ia menjelaskan, perkara Valencya ini seharusnya ditangani secara restorative justice dan mengedepankan keadilan terhadap perempuan.

"Perkara Valencya ini hanya perkara sangkut paut rumah tangga, antara istri dan suami. Di balik itu ada kepentingannya apa seh?, saya sudah berulang kali mengutarakan kepada media, bahwa hukum itu bukan alat untuk menakuti-nakuti orang, hukum itu bukan memenjarakan orang"  ungkapnya.

Menurutnya, hukum itu adalah perbuatannya, tapi tidak perbuatan yang merugikan negara. Kenapa tidak mengedepankan azas praduga tidak bersalah, mengedepankan Restorative Justice (RJ) padahal perkara masih bisa mengedepankan yang terbaiknya seperti apa terhadap perempuan itu sendiri.

Asep juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, karena dinilai tidak mampu menerapkan RJ. Hingga Asep meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mencopot Kajari Karawang.

"Sebenarnya perkara Valencya ini ecek-ecek dan kemudian viral hanya perkara sangkut paut rumah tangga (RT) antara istri dan suami. Namun, di balik itu ada apa, ada kepentingan apa? JPU dan Aspidum dicopot, tetapi kenapa tidak mengedepankan Retorative Justice saja!. Kalau tidak bisa berarti Kejagung harus mempertanyakan peran Kajari Karawang. Kalau memang tidak bisa menerapkannya, dicopot saja Kajari nya,”Pungkasnya. (Irfan)