= Ka UPTD Kebersihan Wil 2 : "Oknum Yang Mungut Iuran, Sampah Numpuk Yang di Salahin DLHK" - Nuansa Metro

Ka UPTD Kebersihan Wil 2 : "Oknum Yang Mungut Iuran, Sampah Numpuk Yang di Salahin DLHK"


Foto : Ka UPTD Kebersihan Wil.2 Rengasdengklok, Iki M. Nagari

www.nuansametro.co.id - Karawang
Adanya pemberitaan terkait tumpukan sampah di sekitar pagar Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok, pihak DLHK kabupaten Karawang melalui Ka UPTD 2 Rengasdengklok angkat bicara.

"Tidak harus semua oleh DLHK pengadaan TPSS, TPSS di Tugu Kebulatan Tekad bisa menjadi kewenangan Pemdes Rengasdengklok Selatan,"  Ucap Ka UPTD Wil.2 Rengasdengklok, Iki M. Nagari kepada nuansametro.co.id, lewat pesan whatsapp, Rabu (17/11/2021).

"Kenapa saya bilang itu kewenangan Pemdes, karena berdasarkan surat edaran Bupati, dan peraturan menteri Desa RI, silahkan kelola sendiri, adakan kendaraan sendiri, beli dengan dana desa buang ke TPA Jalupang,"  Paparnya.

Menurut Iki, penarikan retribusi kepada  para pedagang di Tugu Kebulatan Tekad, bukan di lakukan oleh petugas DLHK, yang kelola itu perseorangan bernama Yaya dan sebagian oleh Karang Taruna Rengasdengklok Selatan,"  Ungkapnya.

Lebih lanjut Iki mengatakan, penarikan retribusi yang masuk ke DLHK hanya satu juta dua ratus ribu rupiah perbulan.

"Restribusi yang masuk ke kami, hanya satu juta dua ratus ribu perbulan, wajar saja jika hanya bisa melayani seminggu 2x, itupun berdasarkan laporan mandor Emon,"  Terangnya

Masih menurut Iki, yang memungut restribusi itu bukan DLHK, melainkan oknum yang memungut iuran sampah.

"Oknum yang memungut iuran, sampah numpuk yang di salahin DLHK,"  Ucapnya dengan nada emosi.

Dia pun berharap, pihak Pemdes bersinergi dengan DLHK untuk menyelesaikan persoalan sampah yang ada di Rengasdengklok.

"Harapan kami, pihak Pemdes bersinergi dengan Kami (DLHK-Red), adakan angkutan armada sampah, seperti Colt Bak, buang ke TPA Jalupang langsung, pendapatan penarikan restribusi dari pedagang kelola dengan sebaik mungkin,"  Pungkasnya.  (Asep Kurniawan).