= Ibu Rusni Berharap, Rumahnya Mendapatkan Program Rulahu Dari Pemkab Karawang - Nuansa Metro

Ibu Rusni Berharap, Rumahnya Mendapatkan Program Rulahu Dari Pemkab Karawang


Foto : Rumah Rusni yang tidak layak huni.

www.nuansametro.co.id - Karawang Sungguh miris kehidupan yang dialami Rusni (28) dan keluarganya, warga Kampung Babakan, Dusun Binajaya, RT.10/04 Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Jawa Barat ini, menempati rumahnya yang nyaris roboh dan jauh dari kata layak huni.

Rusni bersama keluarganya menempati rumah yang tidak layak huni itu sudah tiga tahun. Untuk memperbaikinya, Rusni tidak memiliki biaya. Bahkan untuk makan bersama keluarganya saja sangat sulit didapat.

Dirinya berharap ada perhatian dari pemerintah daerah, untuk mendapatkan program rumah layak huni (Rulahu). 

"Sudah beberapa kali pemerintah desa minta data KTP sama KK, untuk pengajuan perbaikan rumah, tapi sampai saat ini, masih gini-gini aja,” Ucap Rusni.

Rusni mengaku, untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari, keluarga nya hanya mengandalkan dari suaminya, yang hanya kerja serabutan, kadang nyari ikan.

“Saya sekeluarga sering ngalami gak makan, karena tidak ada yang dimasak, habis bapaknya gak ada kerjaan. Makin bingung lagi di saat musim hujan begini, boro-boro buat nyari pekerjaan. Kalau di ceritain mah sedih,pak” ungkap Rusni kepada awak media Online dikediamannya dengan nada sedih, Jum'at (19/11).

Foto : Rusni didepan rumahnya.

Ditempat terpisah, Ketua umum LSM PEKA, Eri Effendi, SH, menyikapi hal tersebut, mengatakan, menjadi kewajiban pemerintah yang harus memperhatikan masyarakat seperti Rusni itu. Karena,  pemerintah adalah penyelenggara kesejahteraan sosial bagi masyarakat. 

"Terkait bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga Negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Kesejahteraan sosial diatur oleh undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial,” jelas Eri Effendi.

Menurutnya, selain ada Kepala Desa, ada juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang merupakan bagian dari pemerintahan Desa. BPD selain memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah Desa, BPD juga memiliki kewenangan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

"Saya harapkan Kepala Desa dan BPD mampu berperan aktif dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)nya, dengan tanggung jawab dan jiwa pengabdian yang tinggi semata-mata hanya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa. Agar ke depan tidak ada lagi kasus serupa seperti yang di alami Ibu Rusni,”pungkasnya.  (Abdul. R)