= Diduga Langgar IMB, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Terkesan Tutup Mata - Nuansa Metro

Diduga Langgar IMB, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Terkesan Tutup Mata


Foto : Bangunan yang diduga melanggar IMB.

www.nuansametro.co.id - Jakarta 
Maraknya Fenomena tentang bangunan yang menabrak prosedur IMB, sehingga membuat Kepala Seksi Penertiban Dinas Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan, Riza meminta kepada pejabat yang terkait agar segera membongkar bangunan yang sudah melanggar Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pasalnya, terkait beragam bangunan melanggar, diantaranya, mulai dari yang sudah disegel namun kegiatannya masih terus berjalan. Bahkan mencapai 50%  bangunan tersebut akan selesai, seperti yang terjadi di Jalan Sahabat Rt. 06/05 Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres.

Di duga tidak mengantongi izin , bangunan komersil berupa Kontrakan tersebut disegel oleh pihak Penertiban Dinas Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan Kecamatan kalideres, dikarenakan izin IMB belum terbit, bangunan sudah berdiri. 

Saat ditemui oleh Jurnalis Nuansa Metro di lokasi, untuk menanyakan terkait keberadaan plang Segel yang di terbitkan oleh pihak Penertiban Dinas Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan Kecamatan kalideres. 

Kepala Pekerja mandor bangunan yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan, terkait hal tersebut, malah disuruh mengkonfirmasikan kepada Zaenudin selaku Kepala lingkungan Rw. 05.

Sama hal nya dengan pernyataan sang mandor, pekerja pun menyampaikan hal Senada dengan ucapan sang mandor bangunan tersebut

Saat jurnalis Nuansa Metro mendatangi Rumah Zaenudin, Rabu (17/11/21) untuk mengkonfirmasi hal tersebut, ternyata beliau tidak ada di rumah nya, hanya bertemu dengan istri nya pada pukul 14.30l.

"Bapak sedang keluar" ujar istri nya.

 Saat dihubungi melalui telpon seluler nya Zaenudin tidak bisa dihubungi, meskipun tidak mengantongi izin namun para pekerja bangunan yang bekerja di lokasi saat ini masih tetap melakukan kegiatan pekerjaannya

Ditempat terpisah saat Nuansa Metro mendatangi kantor kelurahan Kamal yang berada di jalan Benda Raya, untuk bertemu serta mengkonfirmasi hal tersebut, kepada KaSatgas Pol PP Solihul Amri mengatakan, terkait IMB di duga bangunan tersebut tidak mengantongi nya, dikarenakan menurut nya bahwa lokasi tersebut masuk  perencanaan pelebaran jalan dan sarana pemakaman umum.

"Silahkan, menanyakan langsung kepada Kasie Citata Kecamatan kalideres", ujarnya. 

Diduga sangat lemah Tugas dan Fungsi Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan. Tindakan penertiban ruang dan bangunan, berdasarkan Undang Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perda 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Undang Undang tahun No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Perda No.7 tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung. ( zul).