= Terduga Pelaku Pengancaman Akhirnya Dijemput Polisi, Setelah Dua Kali Mangkir Dari Panggilan - Nuansa Metro

Terduga Pelaku Pengancaman Akhirnya Dijemput Polisi, Setelah Dua Kali Mangkir Dari Panggilan


Foto : Terduga pelaku pengancaman akhirnya diamankan polisi.

www.nuansametro.co.id -  Lombok Tengah
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Kopang AKP Suherdi membenarkan penjemputan tiga tersangka dugaan pengancaman setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik Unit Reskrim Polsek Kopang. 

Adapun dasar dasar penjemputan atau penangkapan tersangka adalah LP/17/IX/2021/Res loteng/Sek Kopang, tgl 27 September 2021 dan berdasarkan surat perintah penyidikan : Sp sidik/05/IX/2021/Polsek, tgl 27 September 2021.

Sedangkan, pelapor atas nama L. Suparmanto yang beralamat di Desa Lendang Ara, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. Terduga pelaku pengancaman yang di jemput oleh unit Reskrim Polsek Kopang adalah Muhsan, Alamat Desa Aikbual, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah (tidak ditemui di tempatnya), sementara Amaq Anto, Alamat Desa Aikbual, Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah dan Jupriadi, Alamat Desa Aikbual, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, langsung di bawa ke Unit Reskrim Polsek Kopang.

Kapolsek Kopang menyampaikan kronologis penjemputan paksa ketiga pelaku pengancaman tersebut yaitu pada hari Senin (11/10/2021), pukul 11.30 Wita, oleh Kanit Reskrim, Polsek Kopang bersama Anggota yang tersprin berangkat ke Dusun Pertanian, Desa Aikbual untuk melakukan penjemputan paksa terhadap terlapor/pelaku pengancaman, yang sudah dipanggil sebanyak 2 kali tapi tidak mau menghadap tanpa alasan yang jelas.

Pada waktu dilakukan penjemputan paksa tidak ada perlawanan, selanjut diupayakan untuk melakukan mediasi dengan pihak pelapor sebanyak 2 kali, namun tidak ada kata sepakat diantara kedua belah pihak. Sehingga kasusnya dinaikkan statusnya menjadi Sidik dengan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai Tersangka dalam pengancaman dan dinyatakan oleh penyidik memenuhi unsur pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya 4 bulan. (Rls/spy)