= Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Penggalangan Dana di Sekolah Bersifat Sukarela, Bukan Sifatnya Wajib - Nuansa Metro

Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Penggalangan Dana di Sekolah Bersifat Sukarela, Bukan Sifatnya Wajib


Foto : Tim Saber Pungli Karawang saat menjadi narasumber, Sabtu (30/10).

www.nuansametro.co.id-Karawang
Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah diizinkan melakukan penggalangan dana atau sumbangan untuk sejumlah keperluan, namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib.

Hal tersebut di sampaikan Joko Suwito salah satu anggota Tim Saber Pungli Kabupaten Karawang, usai menjadi pembicara dalam acara silaturahmi dan musyawarah kepala sekolah dengan komite sekolah beserta wali murid SMAN 2 Karawang, di aula SMAN 2 Karawang, Sabtu (30/10/2021).

Joko mengutip Pasal 10 ayat 2 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

"Ya, yang namanya sumbangan besaran tidak ditentukan, semampu wali murid, tinggal dimusyawarahkan saja antara komite sekolah dengan wali murid,"  ujar Joko.

Joko menjelaskan, untuk penggunaan dana bantuan ini tidak diperbolehkan digunakan untuk hal-hal yang sudah di cover oleh dana Bos maupun dari anggaran APBD, dana bantuan ini harus digunakan untuk membangun sarana dan prasarana sekolah yang dapat menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Ditempat yang sama, Nata selaku Ketua Komite Sekolah SMAN 2 Karawang mengatakan, bahwa, Komite SMAN 2 Karawang siap mendukung program sekolah untuk peningkatan kualitas pendidikan baik itu sarana maupun prasarana sekolah. 

"Hal ini juga sudah dilakukan di tahun sebelumnya. Alhamdulillah dengan baiknya sarana prasarana di sekolah ini, sekarang peserta didik bertambah dari 290 siswa sekarang menjadi 396 siswa. Artinya ini tingkat kepercayaan masyarakat untuk menyekolahkan anaknya disini semakin baik,"  jelasnya.

Intinya, Komite Sekolah SMAN 2 Karawang mendorong percepatan untuk memperbaiki satuan pendidikan ke depan agar anak didik bisa bersaing dengan sekolah lainnya.

Ia berharap agar para orang tua siswa bisa ikut memberikan keikhlasan sumbangsihnya, agar seluruh program percepatan peningkatan kualitas pendidikan sekolah bisa terlaksana dengan baik.

Sementara itu kepala sekolah SMAN 2 Karawang Yuhana, menyampaikan, silahkan komite sekolah beserta orang tua murid bermusyawarah terkait peningkatan kualitas pendidikan di sekolah ini. 

"Saya tidak memaksakan, silahkan bagi yang mampu bisa memberikan sumbangsihnya untuk peningkatan kualitas pendidikan sekolah SMAN 2 Karawang, dan bagi yang tidak mampu kami tidak memaksa, ada alokasi sebesar 20% untuk subsidi dari orang tua murid yang mampu kepada orang tua murid yang tidak mampu,"  pungkasnya. (Irfan)