= Seluruh Pengurus PAC PP, Tolak Hasil Muscablub MPC Karawang Versi Bandung - Nuansa Metro

Seluruh Pengurus PAC PP, Tolak Hasil Muscablub MPC Karawang Versi Bandung


Foto : Para pengurus PAC Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang, saat menggelar konferensi pers, Jum'at (29/10) malam.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Digelarnya Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscalub) MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang di Bandung pada Jumat (29/10/2021) siang, sontak membuat gerah para pengurus PAC Pemuda Pancasila se Kabupaten Karawang.

Para pengurus PAC Pemuda Pancasila se-Kabupaten Karawang akhirnya menggelar konferensi pers di hari yang sama. 

Menurut Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Purwasari, Hari Nugraha Sontana, saat menggelar konferensi pers, mengungkapkan kepada awak media, bahwa muscablub yang digelar di Bandung hingga mengukuhkan Abdul Aziz menjadi Ketua MPC Pemuda Pancasila Karawang, dianggap tidak sah lantaran tak sesuai dengan AD/ART dan menolak mengakui status Abdul Aziz sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Karawang, Jumat (29/10/2021) malam.

“Pada hari ini, Jumat tanggal 29 Oktober 2021 bertepatan dengan diadakannya muscablub MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang di Bandung, maka kami seluruh Ketua PAC Pemuda Pancasila se-Kabupaten Karawang, menyatakan sikap bahwa muscablub tersebut tidak sah dan telah melanggar norma-norma organisasi yang tidak sesuai dengan AD/ART,” ungkap Hari Nugraha Sontana.

Didampingi seluruh ketua dan pengurus inti PAC Pemuda Pancasila se-Kabupaten Karawang, Hari mengungkapkan, bahwa teknis pelaksanaan muscablub yang di gelar di Bandung, disebut tidak memenuhi quorum 2/3 sebagaimana diatur dalam BAB X Pasal 12.

“Adapun peserta quorum pada muscablub itu, dihadiri oleh oknum yang telah mengatasnamakan seluruh Ketua PAC Pemuda Pancasila se-Kabupaten Karawang,” ungkap Hari.

Hari juga menjelaskan, terpilihnya Abdul Aziz menjadi Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang dalam muscablub di Bandung yang digelar tertutup dan terkesan memaksakan tersebut, merupakan bukan pengurus maupun kader dari Pemuda Pancasila.

“Kami tidak kenal dengan yang namanya Abdul Aziz, bahkan kader-kader kami pun tidak pernah melihat sosok oknum kader yang katanya telah dikukuhkan menjadi Ketua MPC Karawang dalam muscablub itu. Sehingga kabar tentang oknum kader tersebut jadi ketua kami, dianggap tidak memenuhi BAB XVII Pasal 27 dan BAB XVIII Pasal 28 pada AD/ART Pemuda Pancasila,” jelasnya.

Menurutnya, jika muscablub tersebut dianggap legal, maka pengurus PAC yang sah yang seharusnya diundang untuk menghadiri musyawarah luar biasa itu.

“Pengurus yang sah adalah pengurus yang mengikuti muscablub di tahun 2019, yaitu kami. Namun kami tidak diundang dalam acara tersebut sehingga hak suara kami sebagai pengurus dan kader Pemuda Pancasila yang sah pun, telah dikebiri oleh oknum-oknum yang telah melanggar BAB XV Pasal 24,” tuturnya.

Karena hal itu juga, kata Hari, para ketua dan pengurus serta kader Pemuda Pancasila se-Kabupaten Karawang, meminta kepada OC dan SC penyelenggara muscablub yang digelar di Bandung, untuk memberikan keterangannya dan bertanggung jawab atas muscablub yang menurut pihaknya itu tidak sesuai dengan AD/ART.

"Organisasi Pemuda Pancasila, merupakan organisasi milik semua kader sah dan bukan milik salah satu golongan berdasarkan kepentingan semata' Tegas Hari yang diamini para PAC PP lainnya. (Fan)