= Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba - Nuansa Metro

Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba


Foto : Para terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Mapolresta Mataram.

www.nuansametro.co.id - Mataram
Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan 5 terduga pelaku saat sedang melakukan transaksi Narkotika jenis Senin (25/10).

Penangkapan tersebut di lakukan di wilayah Hukum Polresta Mataram yaitu di lingkungan Karang Bagu Kelurahan Taliwang Kecamatan Cakranegara sekitar pukul 19.30 Wita saat para terduga sedang melakukan transaksi. Setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut akan ada transaksi Narkotika.

Kemudian Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, S.I.K langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut. 

Dan berhasil mengamankan 4 orang laki-laki dan 1 perempuan saat sedang melakukan transaksi di TKP diantaranya berinisial (H) 41 tahun, (SH) 35 tahun, (IM) 31 tahun, (SH) 44 tahun, dan (S) 49 tahun dengan disertai barang bukti berupa sabu seberat 0,26 gram.

Dalam keterangan persnya, Yogi membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan kepada 5 orang terduga pelaku saat sedang melakukan transaksi di lingkungan Karang Bagu.

"Penangkapan terhadap kelima terduga atas informasi dari masyarakat, yang kemudian Tim kami bergerak cepat ke TKP tersebut, dan berhasil  mengamankan para terduga dari operasi tangkap tangan"  ungkap Yogi.

Lebih lanjut yogi menambahkan, bahwa Kelima terduga pelaku niatnya akan membeli sabu paket hemat di Wilayah Karang Bagu Kelurahan Taliwang Kecamatan Cakranegara. 

"Sabu yang akan dibeli kisaran harganya 100 ribu sampai dengan 150 ribu per poket. Akan tetapi pada saat melakukan Transaksi, terduga pelaku tertangkap oleh petugas Kepolisian. Sedangkan bandar / penjual inisial Bolot berhasil melarikan diri dari kejaran petugas,"  tambahnya.

Adapun barang bukti lainnya yang berhasil di amankan petugas antara lain 1 buah Pipet plastik, 1 buah klip bening kosong, 1 buah HP merk Samsung warna krem, 1 buah Korek api gas, 2 buah unit sepeda motor Merk Mio sporty warna hitam dan Beat warna hitam.

Atas tindakan para terduga pelaku, akan di sangkakan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114  ayat 1 undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Rls/ NP)