= Penyidik PPNS Satpol PP Karawang, Sarjono : "Perusakan Segel PT Wangda, Sudah Kami Laporkan Ke Polres" - Nuansa Metro

Penyidik PPNS Satpol PP Karawang, Sarjono : "Perusakan Segel PT Wangda, Sudah Kami Laporkan Ke Polres"


Foto : Lokasi PT Wangda Aneka Usaha.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Nyali Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang akhirnya muncul dan secara resmi telah melaporkan PT Wangda Aneka Usaha atas dugaan pengrusakan segel yang telah dipasang oleh Sat Pol PP beberapa waktu lalu ke Polres Karawang.

Sebelumnya, Satpol PP telah menyegel PT Wangda pada 22 September 2021 untuk dilarang beroperasi sementara, sampai Perusahaan tersebut melengkapi perizinannya. Namun pada kenyataannya, PT Wangda diduga telah merusak segel dan melaksanakan kegiatannya. 

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Karawang, Sarjono, membenarkan bila pihaknya telah melayangkan surat laporan pengaduan pengrusakan segel ke Kapolres Karawang cq Kasat Reskrim Polres Karawang, dengan Nomor Surat 503/408/PPUD tanggal 30 september 2021 perihal laporan perusakan segel.

“Sudah kami laporkan hal itu ke Polres Karawang,” ucapnya kepada awak media, Kamis (7/10/2021).

Untuk memastikan agar tidak beroperasi, lanjut Sarjono, Satpol PP telah menggembok mesin PT Wangda, pada Jumat (1/10/2021).

“Tidak seperti penyegelan pertama, hanya seperti police line saja, tapi kali  ini kami gembok mesinnya. Agar tidak dapat beroperasi," tegasnya.

Pernyataan Sarjono kembali dipertegas oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang. Asep Wahyu, jika pihaknya serius dalam menangani permasalahan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami Satpol PP Karawang bekerja akan selalu mengikuti SOP," kata Asep Wahyu.

Menurutnya, karena persoalan itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, maka selanjutnya menjadi wewenang pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya.

"Karena kami sudah melaporkan ke Polres Karawang, jadi untuk pengrusakan segel sudah jadi kewenangan Polres karawang," tandasnya. (NP)