= Oknum Pegawai Kecamatan, Diduga Tipu Warga Sindangbarang Cianjur Perihal KTP Palsu - Nuansa Metro

Oknum Pegawai Kecamatan, Diduga Tipu Warga Sindangbarang Cianjur Perihal KTP Palsu


Foto : Illustrasi KTP.

www.nuansametro.co.id - Cianjur 
Seorang warga Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, mengaku ditipu oleh oknum pegawai kecamatan Sindangbarang untuk membuat KTP yang ternyata palsu. Bahkan, korban sempat dimintai biaya hingga ratusan ribu rupiah.

Diketahui, peristiwa terjadi ketika korban bersama suaminya hendak merubah alamat sekaligus membuat KK dan akta kelahiran, sebagai persyaratan membuat BPJS Kesehatan.

Namun, ketika suami korban hendak mengambil BPJS, petugas BPJS memberitahukan bahwa KTP serta NIK milik korban tidak terdaftar.

“Awalnya saya tidak tahu kalau KTP itu palsu. Ketahuan palsu itu ketika suami saya ke Kantor BPJS untuk ngambil BPJS, tapi kata petugas KTP miliknya tidak terdaftar, bahkan NIK-nya juga salah,” ujar korban berinisial AS, melalui akun Facebook, Jumat (15/10/2021).

Setelah itu, suami korban pun langsung mengecek KTP tersebut ke Disdukcapil Cianjur, dan ternyata benar bahwa KTP tersebut memang palsu. 

“Kata petugas Disdukcapil juga palsu, bahkan KTP itu bisa disobek karena terbuat dari kertas. Bahkan, NIK juga beda antara dulu dengan sekarang,” jelasnya.

Tidak hanya itu, untuk membuat dua buah KTP, satu Kartu Keluarga, dan satu buah Akta Kelahiran, korban dimintai biaya sebesar Rp250 ribu oleh oknum yang merupakan pegawai kecamatan tersebut, yang tak lain merupakan tetangga suami korban.

“Pokoknya semuanya sampai jadi itu totalnya Rp250 ribu,” ucapnya.

Mendengar kabar tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Munajat mengaku geram karena sangat merugikan dan mencoreng nama Disdukcapil Cianjur.

“Karena yang mengeluarkan KTP itu pegawai kecamatan, bukan operator kami, jadi ini di luar sepengetahuan dan kendali kami. Tentunya peristiwa ini sangat merugikan, karena bisa mencoreng nama baik Disdukcapil,” ungkap Munajat.

Dia menambahkan, dengan adanya peristiwa tersebut akan menjadi evaluasi, supaya tidak terulang kembali. Namun, untuk proses hukum pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Ini akan jadi bahan evaluasi bagi kami, supaya tidak terulang. Tapi untuk proses hukum biar polisi yang menangani, karena jika menurut undang-undang tindakan pembuatan KTP palsu ini sudah masuk ranah pidana,” pungkasnya. (Didin/afs)