= Korda ARM OKU Timur Sikapi Proyek Tanpa Papan Informasi, Diduga Proyek Tak Bertuan Serta Acuhkan K.3 - Nuansa Metro

Korda ARM OKU Timur Sikapi Proyek Tanpa Papan Informasi, Diduga Proyek Tak Bertuan Serta Acuhkan K.3


www.nuansametro.co.id - Sumsel Pembangunan sekolah baru atau yang lebih dikenal dengan Unit Sekolah Baru (USB) terkadang tidak memperhatikan kebutuhan masyarakat. Proyek pembangunan gedung sekolah baru, ditemukan tanpa papan informasi di daerah Kecamatan Cempaka, tepatnya di desa Cempaka Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan.

Pasalnya pembangunan gedung sekolah tersebut jaraknya cukup jauh, berkisar 2 - 3 kilometer dengan permukiman warga, dan sekeliling lokasi bangunan tersebut kebun milik warga. Proyek pembangunan tersebut saat ini dalam tahap pengerjaan, sudah berjalan sekitar satu Minggu.

Pihak pelaksana diduga sengaja tidak memasang papan informasi diduga hal tersebut untuk mengelabui masyarakat.

Padahal, sesuai amanah UU KIP (keterbukaan informasi publik) No 14 tahun 2008 dan Perpres No 54 tahun 2010 serta No 70 tahun 2012. Dimana setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek dengan mencantumkan jenis kegiatan, pelaksana, lokasi kegiatan, nilai kontrak, dan jangka waktu lama serta konsultan pengawas.

Dalam pantauan Tim Investigasi Korda ARM Kabupaten OKU Timur dilapangan pada hari Selasa (5/10/2021) selain tidak menemukan papan nama, pihak kontraktor baik Konsultan juga tidak berada di lokasi, yang ada hanya  pekerja dan pengawas lapangan.

Ihsan Pengawas Lapangan Kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) saat dimintai keterangan, mengaku tidak mengetahui perusahaan apa.

"Saya baru taunya dari Lelang LPSE, itu pun saya baru tau saat saya lihat itu Pak.  Dirinya mengaku ditunjuk hanya sebagai pengawas pekerja, oleh orang yang berinisial Chd sebagai Kontraktor kegiatan tersebut"  ucap IHsan.

Masih ditempat yang sama ihsan mengatakan semenjak dimulai pekerjaan, papan informasi tidak ada dipasang, padahal menurut dia program pemerintah sebelum pelaksanaan semestinya papan informasi sudah terpasang. Bahkan bukan itu saja, dirinya mengungkapkan konsultan pengawas hanya sekali datang, itupun baru-baru ini.

Ditempat lain Ketua Korda Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Kabupaten OKU Timur Fitriadi, sangat menyayangkan pada saat di lokasi kegiatan, diduga pekerjaan yang menelan biaya hingga milyaran rupiah tersebut. Kuat dugaan proyek pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru ( USB) tahun 2021 ini, telah melanggar Permen PU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK). 

Pasalnya, hasil pantauan Team investigasi dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dilokasi kegiatan para pekerja pada proyek ini tidak dilengkapi Safety atau Alat Pelindung Diri (APD), sedangkan sesuai dengan yang terterah pada pasal 3 ayat (1) setiap penguna Jasa dan Penyedia Jasa Kontruksi harus menerapkan SMKK dan pada pasal 5 ayat (2) huruf a. 

Hak tenaga kerja berupa perlindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa Kontruksi, sesuai dengan ketentuan perundang- undangan; b. Penjaminan dan perlindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Begitu juga dengan yang di atur pada pasal 28 ayat (2) biaya penerapan SMKK sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat(3) harus disampaikan oleh penyedia jasa dalam dokumen penawaran, dan pasal 29 pasal (1) dalam hal pengadaan pekerjaan kontruksi mengunakan metode sistem harga terendah. Penyedia Jasa yang tidak menyampaikan perkiraan biaya penerapan SMKK sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dinyatakan gugur.

Dokumentasi laporan bukti penerapan SMKK yang dibuat penyedia jasa untuk sampaikan kepada penguna jasa disinyalir tidak sesuai dengan penerapannya pada lokasi kegiatan, dikarenakan berdasarkan pantauan Team Aliansi Rakyat Menggugat ini, para pekerja pada proyek Pembangunan Gedung Sekolah Baru - Cempaka tidak memprioritaskan dan tidak terawasi oleh ahli K3 bidang kontruksi.

Menurut Fitriadi, hal ini sangat disayangkan di Masa Pandemi Covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, berupaya membangun Gedung Unit Sekolah Baru, yang ada di wilayah Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan, salah satunya kegiatan dan Pembangunan (USB) yang berlokasi di Desa Cempaka Kecamatan Cempaka, Kabupaten Oku Timur.

"Namun, sangat disayangkan di lokasi pekerjaan tersebut, diduga menelan biaya hingga milyaran rupiah para pekerja tidak dilengkapi Safety. Hal ini akan kami dalami lagi, dan pihak pelaksana akan segera kami laporkan yang sudah tidak memprioritaskan K.3" Pungkasnya.

Sementara ditempat terpisah, Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Korda ARM Kabupaten OKU Timur. Bahkan Kang Mujahid juga mendorong agar seluruh Korwil maupun Korda ARM di Seluruh Indonesia bisa menjalankan tupoksi ARM sebagai lembaga penggiat Anti Korupsi, yang menjunjung tinggi penegakkan supremasi hukum menuju Indonesia bebas Korupsi. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum ARM Furqon Mujahid disela kegiatannya sebagai Dansatgas Anti Korupsi Forum Ormas Jawa Barat di Jalan Sumedang no.4 Kota Bandung pada hari Selasa 05/10/2021.

Ketua Umum ARM berpesan kepada seluruh Aktivis ARM di Kabupaten OKU Timur agar temuan tersebut segera disikapi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia. (Purwadhi-JSI)