= Kasus Dugaan Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur, di Laporkan Ke Polres Karawang - Nuansa Metro

Kasus Dugaan Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur, di Laporkan Ke Polres Karawang


Foto : Korban FA (14) ditemani kuasa hukumnya Gary Gagarin, SH. MH saat di Mapolres Karawang, Selasa (26/10).

www.nuansametro.co.id - Karawang
Dugaan tindak kekerasan di wilayah Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru pada hari minggu (24/10/21) akhirnya dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Karawang, Selasa (26/10/21).

Korban FA (14) ditemani kuasa hukumnya Gary Gagarin SH MH secara resmi melaporkan kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak berusia di bawah umur tersebut ke aparat kepolisian.

"Hari ini kita sudah diterima baik oleh Polres Karawang untuk membuka laporan kasus ini agar bisa diproses secara hukum, dan kita berikan keterangan-keterangan baik bukti maupun saksi dari rangkaian peristiwa sudah kita sampaikan," ucapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan laporan tersebut ada sebanyak 15 pertanyaan yang dilontarkan oleh petugas kepolisian kepada korban.

"Dari semua pertanyaan sudah dijawab oleh klien kami, untuk saat ini kita serahkan kepada pihak kepolisian dan akan terus kita pantau sejauhmana kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini," terangnya.

Tak hanya itu, dia juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini polres karawang memberikan atensi khusus untuk segera menyelesaikan kasus tersebut. Apalagi kasus ini merupakan kasus tindakan kekerasan terhadap anak.

"Dalam undang undang sudah jelas bahwa anak dapat perlindungan dari negara. Apalagi ini kasusnya kekerasan terhadap anak," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan jika memang terbukti bersalah ancaman hukuman bagi terduga pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur sudah diatur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dimana dalam pasal 76 poin C menjelaskan setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak. 

Kemudian sanksinya tertuang dalam pasal 80 yang menyatakan bahwa pidana yang disebutkan dalam pasal 76 C itu ancaman hukuman pidana 3 tahun 6 bulan atau denda 72 Juta.

"Namun jika mengakibatkan luka berat ancaman hukumannya bisa 5 tahun," jelasnya. 

Sementara Kasat Reskrim Polres Karawang, Oliestha Ageng Wicaksana mengaku sudah memerintahkan Tim untuk segera melakukan tindakan cepat melalui proses penyelidikan.

"Sesuai arahan Kapolres Karawang kasus tindakan kekerasan anak dibawah umur ini akan kita prioritaskan," terangnya. (Fan)