= Kajari Kabupaten Bekasi Tetapkan 3 ASN Sebagai Tersangka - Nuansa Metro

Kajari Kabupaten Bekasi Tetapkan 3 ASN Sebagai Tersangka


Foto : Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

www.nuansametro.co.id - Bekasi
Bersamaan dengan dilantiknya H. Akhmad Marjuki menjadi Wakil Bupati Kabupaten Bekasi definitif, tiga orang ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah di tetapkan menjadi tersangka, dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat berat dan retribusi tera oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Kepala seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Berkah Dwi Hatmoko mengatakan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. 

"Hari ini sebagaimana teman-teman ketahui, kami menetapkan tiga orang tersangka dari dua perkara tindak pidana korupsi" ungkap Kasi pidsus Kejaksaan Negeri kabupaten Bekasi, kepada awak media, Rabu (27/10/2021).

Menurutnya, terkait dalam kasus ini ada dua perkara Tipikor, yang pertama Tipikor pengadaan alat berat buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dengan tersangka yang berinisial DS yang terjadi pada tahun 2019. DS tersebut sebagai PPK pada kegiatan pengadaan alat berat tersebut.

Kemudian dari Dinas Perdagangan, dugaan Tipikor pada Retribusi Tera yang berinisial ML dan ES yang di tetapkan sebagai tersangka.

"Kerugian negara pada pengadaan alat berat kisaran antara 1,4 Miliar dan perkara Retribusi Tera sebesar 1,1 Miliar, yang tidak di setorkan"  jelasnya.

Di ketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat Buldozer merek Zoomlion Type ZD220S-3 senilai 8,4 M pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Bekasi pada tahun 2019. 

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi"  pungkasnya. (Fan/Sep)