= Kades Mulyajaya Kutawaluya, di Laporkan Ke Polisi Oleh Seorang Aktivis Karawang - Nuansa Metro

Kades Mulyajaya Kutawaluya, di Laporkan Ke Polisi Oleh Seorang Aktivis Karawang


Foto : Aktivis pegiat Anti Korupsi Karawang, Tatang Robert, Jum'at (1/10).

www.nuansametro.co.id - Karawang
Konflik yang terus bergulir antara aktivis Pegiat Anti Korupsi Karawang, Tatang Robert dengan Kades Mulyajaya, Kutawaluya, Endang Macan Kumbang yang juga Ketua Persatuan Pemerintah Desa Karawang Utara (PPKU) ini, akhirnya berbuntut saling buka laporan di kepolisian.:

Bermula dari kisruh permasalahan pengelolaan Pasar Tradisional hingga statement Tatang Robert di media online dengan kata "Ecek-ecek".

Merasa dirugikan atas ocehan Endang Macan Kumbang, akhirnya Tatang Robert mendatangi Satreskrim Polres Karawang, untuk mengadukan permasalahan yang diduga telah merugikan dirinya itu.

"Dalam pengaduan ini, saya mengadukan Tiga (3) perkara, permasalahan pengelolaan pasar, dugaan ujaran kebencian, dan yang terakhir saya juga melaporkan salah satu media online," ungkap Tatang kepada awak media di Mako Polres Karawang, Jum'at (01/10/21).

Menurutnya, sebagai warga yang taat hukum, dirinya tidak mau permasalahan ini menjadi bola liar yang tidak ada ujungnya. Makanya, dia mengambil langkah hukum untuk menuntaskan permasalahan ini, agar terang benderang. Dimana dirinya merasa dirugikan oleh perbuatan seseorang dan kelompok.

Sebelumnya Tatang sendiri melakukan kroscek dan mendapatkan kabar di media massa yang di nyatakan oleh Pejabat Kesbangpol terkait keabsahan organisasi yang digunakan Endang Macan Kumbang tersebut belum terdaftar di Kesbangpol Karawang.

"Tentunya hal tersebut sangat disayangkan, mengingat organisasi itu adalah sebagai wadah para oknum Kepala Desa yang notabene pemimpin yang tergabung dalam organisasi PPKU, mereka harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, ini kok bernaung di organisasi yang belum jelas keabsahannya," tegasnya.

Lebih lanjut Tatang menjelaskan, dirinya melakukan pelaporan ini sebagai bukti bahwa kita ini berada di Negara yang menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

"Seharusnya Endang MK itu sebelum menggiring para oknum Kepala Desa yang di kabarkan berada di wilayah Dapil 2 dan Dapil 3 di Karawang untuk melaporkan saya. Seharusnya dikaji dan dipahami dulu, tentang kata yang saya sampaikan di media, jangan langsung mau melaporkan,"  jelas Tatang.

Tatang pun, setelah melakukan pengaduan di Polres Karawang, merasa lega. Pasalnya, setelah nanti polres Karawang memproses pelaporan tersebut, akan ketahuan, siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus ini.

"Kita lihat saja nanti hasil dari pemeriksaan pihak kepolisian. Kita ikuti proses hukum nya saja. Nanti kan akan terbuka dan masyarakat tahu, saya atau mereka yang bersalah dalam kasus ini" Pungkasnya.  (Fan/red)