= Empat Media Online Dilaporkan ke Mabes Polri - Nuansa Metro

Empat Media Online Dilaporkan ke Mabes Polri


www.nuansametro.co.id - Jakarta
Akibat pemberitaan, empat media online dilaporkan ke Mabes Polri oleh Istri Soedomo Mergonoto, Mimihetty Layani, dengan tudingan pencemaran nama baik.

Istri pemilik Grup Kapal Api ini membuat pengaduan kepada Mabes Polri, setelah beberapa media memberitakan dugaan kisruhnya keluarga Bos Kapal Api dengan PT Kahayan Karyacon.

Mabes Polri selanjutnya mengirimkan panggilan ke beberapa Pimpinan Redaksi, diantaranya kabarxxi.com, pewarta-indonesia.com, dan InsideNTB.com. Bahkan media binaan purnawirawan Polri, Newsmetropol.com, juga tak lepas dari panggilan Dittipidsiber Mabes.

Geramnya Mimihety terhadap beberapa media juga, diduga tak lepas dari pemberitaan yang isinya tentang pernyataan menohok dari Anggota Komisi III DPR RI, Artelia Dahlan. 

Politikus PDIP ini di duga menuding Mabes Polri telah menjadi alat dan polisi swasta pemilik Grup Kapal Api. Dari pemberitaan itulah, para media tersebut dituding telah melanggar UU ITE.

Kepala Bidang Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi mengatakan, gesitnya gerakan Polri untuk memanggil pihak-pihak terlapor menunjukkan betapa tumpulnya hukum ke atas.

“Di mana laporan pihak berduit langsung diakomodasi, enggak pakai lama. Sedangkan laporan masyarakat dan wartawannya ditolak mentah-mentah oleh SPKT Mabes Polri,” kata Sugi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (29/10/2021).

Diketahui, Arteria Dahlan dalam rapat dengar pendapat bersama Kapolri beberapa waktu lalu, menyampaikan keluhannya bahwa Bos Kapal Api Soedomo Mergonoti diduga sebagai mafia kasus.

“Bawa pengacara dalam RUPS tidak diundang, merekam dan rekaman digunakan di Polrestabes. Polisi bukan polisi swasta. Jawa Timur tidak boleh ada penunggangan. Mohon Kapolri koreksi betul. Yang bersangkutan disuruh insaf, tidak bisa lagi menunggangi Kepolisian. Kasihan rakyat,” ujar Airlangga ketika itu.
 
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim menuding Mabes Polri, khususnya Tipideksus dan Tipidsiber, hanya sebagai alat oknum Pemilik Kapal Api untuk mengkriminalisasi wartawan.

“Arogansi seperti ini melukai hati para pekerja pers dan netizen. Minggu depan, sudah 200-an wartawan hubungi LQ dan mau turun aksi damai agar hak profesi mereka dihormati Polri. LQ Indonesia sebagai kuasa hukum (pimpinan redaksi yang dipanggil Mabes Polri) akan ikut aksi damai,” kata Alvin, seperti dikutip dari
Kabarxxi.com.

Alvin mengatakan, aksi damai ini akan diikuti lebih dari 200 Pemimpin Redaksi dari berbagai media dan stasiun TV swasta. Aksi ini mengusung tajuk “Stop Kriminalisasi Wartawan Oleh Oknum Polri”.

“LQ Indonesia Lawfirm akan selalu berada di sisi masyarakat dan paling depan membela profesi wartawan yang dilindungi oleh undang-undang,” pungkasnya. (Rls/NP)