= BNN Karawang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja - Nuansa Metro

BNN Karawang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja


Foto : Acara Pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Ganja di Halaman Plaza Pemda Karawang, Kamis (14/10).

www.nuansametro.co.id-Karawang
BNN Kabupaten Karawang menggelar Press Release Pengungkapan dan Pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan BNN Kabupaten Karawang periode September 2021, bertempat di halaman Plaza Pemda Karawang, Kamis (14/10/2021)

Dalam konferensi Pers nya kepala BNNK Karawang, R Dhea Rhinofa SH, MH menuturkan bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2021 BNN Kabupaten Karawang telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diwilayah hukum Kabupaten Karawang tepatnya di Desa Pejaten Kecamatan Cibuaya.

Berdasarkan LKN-07 BNN-KRW dengan nama tersangka inisial AN, JM, dan RB kini berstatus DPO BNNK Karawang, dari hasil penggerebekan BNNK Karawang, berhasil mengamankan barang bukti yaitu
1 (Satu) buah karung plastik yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) Bal daun ganja kering dengan berat bruto + 13,527,36 gram.
1 (Satu) buah karung plastik yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) Bal daun ganja kering dengan berat bruto + 12,365,75 gram.

"Jumlah total barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan sebanyak ± 26,805 gram dan 2 (Dua) unit Handphone masing-masing merek OPPO dan SAMSUNG," ujar Dhea

Dhea menambahkan, modus operandi terduga pelaku menyimpan barang bukti 2 (Dua) karung, masing-masing Karung berisi 14 (empat belas) Bal Narkotika jenis Ganja yang disimpan di samping rumah.

Kronologisnya yaitu, pada tanggal 30 Agustus 2021 saat Tim Pemberantasan BNNK Karawang melakukan Lidik Pemetaan Jaringan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Kecamatan Cibuaya dan sekitarnya, tim telah menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pejaten Kecamatan Cibuaya ada penyalahgunaan dan peredaran gelap.

Berdasarkan Laporan informasi tersebut tim dari BNNK Karawang langsung melakukan penyelidikan beberapa hari di TKP dan selanjutnya pada hari Jumat (17/9/2021) Pukul 15.00 WIB, Tim berusaha melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap yang diduga selaku penyalahgunaan narkotika, namun pada saat dilakukan penggerebekan pelaku sudah tidak ada di TKP.

Selanjutnya, Tim memanggil tokoh masyarakat setempat untuk menyaksikan Tim Berantas BNNK Karawang melakukan penggeledahan, dan pada saat dilakukan penggeledahan Bersama-sama dengan tokoh masyarakat setempat di TKP.

"Tim Pemberantasan menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) karung plastik yang berisi narkotika jenis Ganja,"  tegas Dhea.

Dengan terungkapnya perkara tersebut, BNNK Karawang telah berhasil menyelamatkan ± 26.805 Jiwa dari penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja tersebut,  apabila digunakan atau dikonsumsi sebanyak 1 gram per orang.

Barang bukti Ganja sebanyak 26,8 Kg langsung dimusnahkan menggunakan mobile pembakar narkoba dengan disaksikan oleh Forkopimda Karawang, Ketua KNPI Karawang, Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang, DPC GANN Karawang dan seluruh organisasi pegiat anti Narkoba lainnya. (Irfan)