= Akibat Terlilit Hutang, Wanita Yang Mengaku Dibegal Akhirnya Dijadikan Tersangka Oleh Polres Garut - Nuansa Metro

Akibat Terlilit Hutang, Wanita Yang Mengaku Dibegal Akhirnya Dijadikan Tersangka Oleh Polres Garut


Foto : Wanita di Garut yang mengaku di begal, ternyata berbohong untuk menutupi karena terlilit Utang.

www.nuansametri.co.id - Garut
Peristiwa yang membuat heboh atas pengakuan dari seorang perempuan di Garut, yang mengaku korban begal dengan kerugian satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp 1,3 miliar, ternyata bohong.

Perempuan yang bernama Ineu Siti Nurjanah itu awalnya sempat menangis histeris hingga harus dibawa ke puskesmas setelah mengaku ke Polisi, bahwa dirinya telah dibegal.

Namun, pada Senin (11/10), Ineu Siti Nurjanah (31) perempuan yang mengaku korban begal Rp 1,3 miliar di Garut tersebut, akhirnya malah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain ISN, Polres Garut juga menetapkan seorang tersangka lain, yakni MM (39), seorang laki-laki yang bertugas mengamankan uang beserta motor pelaku. 

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers, mengatakan keduanya menjadi tersangka setelah ketahuan membuat pengakuan bohong, yakni telah menjadi korban begal dengan kerugian miliaran rupiah. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan marathon, pelaku ketahuan telah berbohong, yaitu berpura-pura telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ungkap Kapolres Garut. 

Setelah proses interograsi terhadap kedua pelaku, diketahui pelaku membuat keterangan palsu tersebut karena ingin menghindari masalah hutang yang selama ini menjeratnya. 

"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka ISN bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa, guna untuk menghindari dari lilitan hutang yang ditanggungnya," ujarnya.

Sebelumnya pada Jumat (8/10) petang, pelaku mengaku telah menjadi korban begal, tas dan motor yang dikendarainya dibawa oleh tiga orang tak dikenal.

ISN sempat kesulitan untuk dimintai keterangan, lantaran berpura-pura alami shock. Bahkan sempat dibawa ke pelayanan kesehatan dan diberi alat bantu pernapasan.

Menurut Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, atas perbuatannya tersebut ISN dan MM terancam hukuman tujuh tahun penjara. 

"Ia dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) , Ayat (3) KUHP Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun"  tegas Kapolres. (JS)