= Ade Safina Dila : "Pelaksanaan Bimtek Langkahan, Diduga Menabrak Perbup dan Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021" - Nuansa Metro

Ade Safina Dila : "Pelaksanaan Bimtek Langkahan, Diduga Menabrak Perbup dan Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021"


Foto : Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana, Ade Safina Dilla.

www.nuansametro.co.id - Aceh Utara
Bimbingan Teknis (bimtek) yang dihadiri 22 Desa dari Kecamatan Langkahan, yang pelaksanaannya di luar daerah, diduga tidak sesuai prosedur yang berlaku dan Pelaksanaan Bimtek tersebut diduga tidak merujuk pada aturan Perbup Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 2021.

Dalam poin ketiga Perbup Nomor 2 Tahun 2020, disebutkan, kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat desa seperti melakukan studi banding, pelatihan pra-tugas Geuchik, pengembangan kapasitas Tuha Peut yang didanai dana gampong dilaksanakan secara swakelola oleh gampong atau badan kerjasama antar gampong, dan dilarang dikerjakan oleh pihak ketiga.

Menanggapi hal itu, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana, Ade Safina Dilla,
mengatakan Bimbingan teknis (Bimtek) Langkahan tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan Perbup Nomor 2 Tahun 2020. Bimbingan teknis (Bimtek) tersebut yang diselenggarakan diluar daerah, telah mencederai hati rakyat.

"Pasalnya didalam era musibah Covid-19, aparat desa tidak perlu berfoya-foya untuk melakukan bimbingan teknis (bimtek) diluar daerah, karena dana tersebut hak rakyat dapat di realokasikan untuk pembangunan desa dan membangkitkan ekonomi masyarakat," kata Ade Safina Dilla, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana dalam siaran persnya, Sabtu (02/10/2021).

Kata Dila, jika ditinjau, hal tersebut bertentangan dengan Perbup dan juga melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Dilla juga menjelaskan, Bimtek Langkahan jelas bukan hanya melanggar Perbup Nomor 2 Tahun 2020, tetapi mereka juga dengan sengaja mengabaikan Intruksi Menteri Dalam Negeri terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

"Hal terpenting pada saat musibah Covid-19, Pemerintah melalui aparat desa, harus memikirkan bagaimana cara mencegah virus covid-19, yang dimana membuat ekonomi menurun sangat drastis. Pemerintah sebagai mandat rakyat harus memberikan kebutuhan hidup kepada masyarakat miskin yang terpukul pada situasi virus Covid-19. Sehingga sangat diperlukan kesadaran dan hati nurani pemerintah,  dalam melihat lingkungan sekitar untuk menyelidiki apa yang dibutuhkan oleh rakyat," Tutup Ade Safina Dilla. (Oya)