= Terkait Penguasaan Lahan di Puncak Sempur, LSM Kompak Reformasi Mencurigai Ada Campur Tangan Pejabat Tinggi Karawang - Nuansa Metro

Terkait Penguasaan Lahan di Puncak Sempur, LSM Kompak Reformasi Mencurigai Ada Campur Tangan Pejabat Tinggi Karawang


Foto : Sekjen Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji saat di gedung PPATK Jakarta.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Ramainya pemberitaan rencana proyek pembangunan objek wisata di Kabupaten Karawang, tepatnya di wilayah kecamatan Tegal Waru, sehingga berimbas kepada isu dugaan banyaknya kepemilikan lahan disekitar itu oleh para pejabat di Karawang. 

Hal itu membuat LSM Kompak Reformasi penasaran dengan maraknya isu tersebut, hingga menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sekjen Kompak Reformasi Pancajihadi AL Panji dalam pers rilisnya yang dikirimkan ke redaksi nuansametro.co.id, menjelaskan, bahwa pihaknya telah menyurati KPK dan PPATK.

Dengan nomor surat 145/LSRKR-LP/IX/21 tertanggal 7 September 2021 itu dikirimkan ke Lembaga KPK.

 "Pada intinya, kami LSM Kompak Reformasi, meminta untuk menyelidiki perihal isu yang berkembang, terkait kepemilikan tanah yang ada di Karawang selatan. Kami tidak ingin isu dan pemberitaan ini menjadi liar dan cenderung fitnah. Kami yakin, KPK dengan segala kewenangannya dapat membuka para pemilik tanah tersebut" ucap Panji.

Menurutnya, seandainya betul tanah-tanah di sana merupakan atas nama pejabat Karawang. Tentunya sudah dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), namun apabila belum dilaporkan, tentunya KPK dapat menyelidiki asal usul atau sumber pendanaan untuk membeli tanah tersebut.

 "Apakah pembelian tanah tersebut dari hasil korupsi atau bukan atau dari hasil warisan, misalnya. Dan seandainya tanah itu milik pejabat, tapi diatasnamakan orang lain, tentu ini harus digali motivasinya. Apakah ini merupakan penyamaran dari money laundry atau bukan. Biarlah KPK yang nantinya menyelidiki dan kami meminta hal tersebut"  tegasnya.

Panji juga berharap, masyarakat tidak boleh menjudge terlebih dahulu, apalagi judgmen-nya tanpa bukti yang cenderung menjurus ke fitnah.

"Selain ke KPK, kami juga menyurati ke PPATK, dengan nomor surat 146/LSRKR-LP/IX/21 tertanggal 7 September 202. Yang pada intinya dan sesuai kewenangannya, kami meminta segala bentuk transaksi pembelian tanah yang ada di Karawang Selatan. Terutama tanah yang dicurigai, agar diselidiki transaksinya. Apakah dana pembelian tanah tersebut diperoleh dari cara yang illegal atau tidak" imbuhnya.

Menurutnya, hal itu, jangan sampai timbul fitnah juga, orang dapat warisan atau usaha hasil keringatnya, malah dituduh yang bukan-bukan.

"Ketika ditanya, adanya proyek APBD terutama jalan dan jembatan yang tidak mesti ada dan lebih menguntungkan pihak-pihak pemilik tanah tersebut. Padahal notabene belum dianggap perlu dan mengabaikan kepentingan jalan dan jembatan di tempat lain, ini yang menjadi pertimbangan kami juga dalam melaporkan ke KPK dan PPATK" tegasnya.

Panji juga mengkritik, pembangunan  jalan dan jembatan dengan menggunakan APBD itu atau jembatan buntu atau pembangunan jalan yang seharusnya dibiayai oleh pihak pengembang, malah ini dibiayai oleh APBD. 

"Tentunya kami mencurigai, ini diduga ada campur tangan dari para pengambil keputusan di Kabupaten Karawang. Namun, biarlah KPK dan PPATK yang akan mengungkap tabir semua ini" pungkasnya. (Red)