= Satreskrim Polres Karawang Ciduk Oknum Mahasiswa, Yang Diduga Melakukan Jual Beli Sertifikat Vaksin Palsu - Nuansa Metro

Satreskrim Polres Karawang Ciduk Oknum Mahasiswa, Yang Diduga Melakukan Jual Beli Sertifikat Vaksin Palsu


Foto : Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat memperlihatkan sertifikat vaksin palsu, Rabu (29/9).

www.nuansametro.co.id-Karawang
Seorang Mahasiswa disalah satu Perguruan Tinggi di Kabupaten Karawang berinisial W harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang, yang bersangkutan diduga telah melakukan jual beli sertifikat vaksin palsu di Perumahan Bintang Alam Desa Telukjambe Kecamatan Teluk Jambe Timur Karawang, Rabu (29/9/2021).

Kapolres Karawang yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana
Saat gelar konferensi pers menjelaskan, telah terjadi peristiwa tindak pidana pemalsuan sertifikat Vaksin, yang diduga dilakukan seorang mahasiswa semester 7 yang sedang Kuliah Kerja Nyata disalah satu instansi di desa Teluk Jambe Timur.

Setelah dilakukan penyelidikan terkait adanya iklan sertifikat vaksin tersebut, seorang mahasiswa yang sedang menjalani kuliah di salah satu Fakultas Tehnik telah melakukan ilegal akses karena mengetahui link dan password input data vaksin sinovac/Corona vaksin pada saat menjalankan KKN di kecamatan Klari Karawang.

"Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan 1 buah laptop merk HP warna silver, 2 buah Handphone merk Pico tipe x-3Pro dan Handphone merk iPhone tipe 6 serta 4 lembar tangkapan layar iklan penjualan sertifikat vaksin sinovac"  Ungkap Oliestha.

Dalam pertemuan penutup kepada media, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini, tersangka dikenai pasal 35 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Fan)