= Pengurus Bamuswari Karawang, Heri Pramika : "Perlunya Evaluasi dan Pengawasan Pemerintah di Setiap Pekerjaan Yang Sudah Terealisasi" - Nuansa Metro

Pengurus Bamuswari Karawang, Heri Pramika : "Perlunya Evaluasi dan Pengawasan Pemerintah di Setiap Pekerjaan Yang Sudah Terealisasi"


Foto : Pengurus Bamuswari Kabupaten Karawang, Heri Pramika.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Peran pemerintah dalam mengevaluasi dan mengawasi disetiap pekerjaan yang sudah terealisasi itu sangat penting. Pasalnya banyak kegiatan pekerjaan pembangunan dari pemerintah yang saat ini terus di realisasikan ke setiap wilayah kecamatan, desa serta kelurahan yang ada di kabupaten karawang. 

Proyek pengerjaan yang di laksanakan di setiap kecamatan, desa/kelurahan tersebut oleh dinas PUPR dan pihak terkait lainya, melalui Kontraktual pekerjaan kepada rekanan (pemborong)

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta pihak terkait lainya terus bergerak melaksanakan program pembangunan infrastruktur serta pembangunan fisik lainya, di setiap desa/kelurahan di wilayah kabupaten Karawang, namun sangat di sayangkan  hal itu masih kurangnya evaluasi dan pengawasan langsung dari dinas terkait. 

Hal tersebut diatas seperti diungkapkan oleh Heri Pramika dari Bamuswari Karawang, kepada Asep Supri dari nuansametro.co.id, pada Senin 20/9/2021).

Menurut Heri, dalam perpres Nomor 54 tahun 2010 dan perpres Nomor 70 tahun 2012 sudah di jelaskan, bahwa setiap jenis proyek fisik wajib memasang papan nama yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, pelaksana proyek, mulai pengerjaan, nilai kontrak, dan jangka waktu pengerjaan.

'Terkait dengan hal ini, setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses informasi publik tersebut untuk masyarakat luas"  jelas Heri.

Heri juga menjelaskan, sebagaimana yang tertuang dalam UU KIP atau UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan ;
1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi.
2. Kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana.
3. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas.
4. Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Terkait dengan beberapa hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagi beberapa Lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol kemasyarakatan.
Salah satu di antaranya Balai Musyawarah Indonesia (BAMUSWARI) 

"Kami juga sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol kemasyarakatan Bamuswari dan media online, meminta kepada Pemerintah kabupaten Karawang dan dinas PUPR serta dinas terkait lainya. Agar turun langsung ke lapangan untuk melakukan  pengawasan serta pengecekan pekerjaan, baik yang kini sedang di laksanakan atau yang sudah selesai di kerjakan.

"Terlebih, mengenai proyek pengerjaan Normalisasi saluran air sungai/irigasi dan turap"  Ungkapnya.

Pihaknya juga meminta kepada pelaksana pekerjaan yang ada di lapangan, untuk kedepannya agar lebih baik lagi dalam melaksanakan pekerjaan serta bisa mengevaluasi hasil dari pekerjaan satu ke pekerjaan lainya.

"Seharusnya dan wajib juga bagi dinas serta instansi terkait, agar bisa bertindak tegas kepada pihak pelaksana pekerjaan yang melakukan kongkalingkong, serta dapat memberi efek jera apabila di temukan dalam pekerjaannya yang menyimpang dari aturan"  Tandasnya. (Asep Supri)