Foto : Kepala Desa Belendung dan Kasie Trantib Pol PP Kecamatan Klari saat Musyawarah dengan para pemilik warung kopi plus-plus yang ada di tanggul irigasi Sembang, Belendung, Klari, Kamis (16/9).
www.nuansametro.co.id - Karawang
Usai dilakukan penggerebekan terhadap warung-warung kopi plus-plus yang berlokasi di sepanjang tanggul irigasi Dusun Sembang RT 02 RW 05, yang dilakukan oleh petugas gabungan Muspika Kecamatan Klari Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, pada hari Rabu (15/09/2021) kemarin.
Sesuai apa yang telah ditegaskan oleh Kasie trantib Satpol-PP Kecamatan Klari, Akang Muhtar S, Ag dalam pemberian batas waktu 3x24 jam setelah pelaksanaan aksi sweeping oleh petugas gabungan dilokalisasi tersebut, para pihak dari pemilik warung kopi plus-plus pun hari ini Kamis (16/09/2021) menghadiri undangan dari pemerintah Desa Belendung untuk dimintai data serta keterangannya.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Belendung Yayan Sopian, Kasie Trantib Satpol-PP Kecamatan Klari Akang Muhtar, S, Ag, Kaur Trantib Desa Belendung Ja'i, Staf pemdes Belendung, Ketua RT setempat dan para pemilik warung kopi plus-plus yang sudah terdata di wilayah Desa Belendung Kecamatan Klari Kabupaten Karawang.
Dari hasil pertemuan musyawarah antara pihak pemilik warung kopi plus-plus dengan pemerintah Desa Belendung yang didampingi Kasie Trantib Satpol-PP Kecamatan Klari. Mereka menyepakati, tidak akan melakukan lagi pelanggaran yang sudah menjadi peraturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang. (Oya/Jhon)