= Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu, Digulung Ditreskrimsus Polda Jabar - Nuansa Metro

Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu, Digulung Ditreskrimsus Polda Jabar


Foto : Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Drs. Erdi A Chaniago Didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Ariep Rahman, Kementerian Kesehatan dan Dinkes Provinsi Jabar saat konferensi pers di aula Ditlantas Polda Jabar Jl. Soekarno Hatta Bandung, Selasa (14/09/2021).

www.nuansametro.co.id - Bandung
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil mengungkap penyalahgunaan sertifikat vaksin tanpa melalui penyuntikan vaksin. Polisi telah mengamankan 4 tersangka, diantaranya, JR, IF, MY dan HH. Penangkapan tersebut dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP).

Pengungkapan berawal pada hari Jum'at (27/08) saat Penyidik dari unit l Subdit l Ditkrimsus Polda Jabar menemukan akun facebook Jojo yang menawarkan jasa pembuatan vaksin covid 19 tanpa melakukan penyuntikan, dengan tarif Rp.100,000 sampai Rp. 200 ribu per sertifikat.

Selanjutnya, petugas dari Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan melalui jejaring internet, dan menemukan penawaran pembuatan sertifikat vaksin tanpa suntik vaksin covid 19, yang dilakukan tersangka MY dan HH dengan harga Rp 300,000 pers sertifikat.

Sementara pembuatan sertifikat vaksin dilakukan tersangka IF yang merupakan mantan relawan vaksin covid 19 dan masih bisa mengakses URL website https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/vaksin/login.

“Modus Operandi, tersangka JR membuat sertifikat vaksin covid 19 tanpa perlu melakukan suntik vaksin” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Drs. Erdi A Chaniago Didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Ariep Rahman, Kementerian Kesehatan dan Dinkes Provinsi Jabar saat konferensi pers di aula Ditlantas Polda Jabar Jl. Soekarno Hatta Bandung Selasa (14/09/2021).

Erdi mengatakan, sampai saat ini para pelaku telah berhasil menerbitkan sertifikat vaksin palsu kurang lebih 26 pcs dengan harga satuan 300.000 perlembar sertifikat.

“Dari Hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 19 lembar sertifikat vaksin tanpa suntik dan sejumlah handphone milik pelaku” ucap Erdi.

Dalam kasus ini, Erdi menambahkan, para pelaku telah melanggar pasal 62 ayat 1, pasal 9 ayat 1 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 115 tentang perdagangan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara atau denda 12 miliar.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rahman mengungkapkan, Ditreskrimsus polda jabar telah berhasil melakukan pengungkapan sindikat pemalsuan sertifikat vaksin covid-19.

“Sejak bulan agustus, kami telah melakukan patroli siber yang dilakukan dua tim dari Ditkrimsus Polda jabar, dan ditemukan di akun Facebook penawaran jasa pembuatan vaksin tanpa suntik vaksin Covid 19” tutur Arief.

Arief juga menegaskan, hal ini bukan menjebol aplikasi akun resmi vaksin, tapi ini merupakan penyalahgunaan wewenang terhadap akun aplikasi tersebut, mengingat pada dasarnya para pelaku merupakan mantan relawan vaksin covid 19.

"Masyarakat tetap tenang, bahwa aplikasi akun resmi pemerintah tetap aman"  pungkasnya.  (Rls/NP))