= Pejabat Pembuat Komitmen, Dudi Rahmat Hidayat : "Yang Memenuhi Syarat Verifikasi Itu CV. CMP, Bukan CV. Davied & Co" - Nuansa Metro

Pejabat Pembuat Komitmen, Dudi Rahmat Hidayat : "Yang Memenuhi Syarat Verifikasi Itu CV. CMP, Bukan CV. Davied & Co"


Foto : Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Huni lokasi di Desa Kertasari Kecamatan Pangkalan.

Karawang, nuansametro.co.id 
Hasil lelang Dana Alokasi Khusus (DAK) Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Huni lokasi di Desa Kertasari Kecamatan Pangkalan, dengan nilai pagu 1,2 Milyar melalui proses lelang, diduga ada kejanggalan, pasalnya dari hasil proses lelang yang menjadi pemenang Jaringan Irigasi D. I Huni atas nama perusahaan CV. Davied & Co dengan tanda bintang dan tidak muncul alasannya.

Namun berdasarkan tahapan proses lelang atas nama CV . Davied & Co dan melalui hasil verifikasi dokumentasi di duga ada kekurangan kelengkapan dokumen, sehingga jelas yang menjadi pemenang kontrak Jaringan Irigasi D.I Huni bukan CV. Davied & Co. 

Direktur CV. Davied & Co, Rudi Kasan ketika dikonfirmasi nuansametro.co.id, pada Jum'at (10/9) melalui ponselnya menjelaskan, bahwa yang mengerjakan proyek jaringan irigasi, bukan dirinya. Dikarenakan, pihaknya sebagai direktur CV. Davied & Co tidak menerima dan menandatangani kontrak untuk proyek tersebut.

"Saat diundang untuk verifikasi dokumen ada kekurangan di rekening bank, dan saya akui kekurangan itu,  tapi kalau CV. Davied & Co muncul sebagai pemenang dan berbintang, tapi tidak menandatangani kontrak, lebih jelasnya coba pertanyakan ke Barjas"  ungkap Rudi.

Rudi juga menjelaskan, pemenang kontrak jaringan irigasi D.I. Huni itu atas nama CV. Cahaya Mutiara Pakis bukan CV. Davied & Co.

Dudi Rahmat Hidayat, selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK), Kabid SDA Dinas PUPR Karawang, saat dikonfirmasi nuansametro.co.id, Jum'at (10/9) diruang kerjanya menjelaskan, bahwa dirinya selaku PPK punya kewenangan menentukan pemenang tender. 

"Rudi sebagai direktur CV. Davied & Co sudah mengakui ada kekurangan kelengkapan dokumen, jelasnya yang memenuhi kriteria hasil verifikasi itu adalah CV. Cahaya Mutiara Pakis sebagai pemenang kontrak jaringan irigasi D.I. Huni, dan untuk CV. Davied & Co memang tidak dimunculkan, tapi ada berita acaranya" jelas Dudi. 

Ditempat terpisah, H. Erwin Tim Barjas ketika dimintai keterangan oleh nuansametro.co.id, pada Senin (13/9) terkait mekanisme lelang pekerjaan tersebut, menjelaskan bahwa tim pokja  sudah bekerja sesuai mekanisme yang ada, dimana hasil evaluasi tim pokja, untuk calon pemenang diberi tanda bintang karena penawaran terendah, dan itu otomatis.

"Kemudian hasil verifikasi pokja, kita serahkan ke PPK untuk verifikasi ulang, dan hasil verifikasi tim pokja yang awalnya saldo rekening bank CV. Davied & Co ada. Namun, setelah diverifikasi PPK, saldo rekeningnya kurang dan tidak sesuai permintaan di dokumen"  papar H. Erwin.

Kata H. Erwin, karena sistematis CV. Davied & Co tetap pemenang lelang dan bertanda bintang, tapi yang menjadi pemenang kontrak adalah CV.  Cahaya Mutiara Pakis.

"Dan itu sistem yang mengatur" pungkasnya. (Tata)